Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.
-
Meningkatkan Kualitas Akuntabilitas melalui pengelolaan akuntabilitas Keuangan Negara yang efektif,efisien, transparan dan akuntabel serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan masing-masing.
-
Mempercepat Penyelenggaraan SPIP untuk terwujudnya pelaksanaan instansi pemerintah yang efisien dan efektif, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan pengelolaan asset negara yang tertib dan akuntabel serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
-
Mengintensifkan peran APIP dalam memberikan keyakinan yang memadai atas terselenggaranya SPIP, Memberikan peringatan dini dan meningkatkan eketivitas manajemen risiko serta peningkatan tatakelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
-
Dalam rangka mempercepat pengelolaan akuntabilitas Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, Kepala Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) melaksanakan:
-
Asistensi kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman bagi pejabat pemerintah Pusat/Daerah dalam pengelolaan akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah eningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan Tata Kelola.
-
Evaluasi terhadap penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan memberikan rekomendasi langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran dan
-
Audit tujuan tertentu pada program-program strategis nasional yang mendapat perhatian public dan menjadi isu terkini.
-
Rencana aksi yang jelas, tepat dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraaan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
-
Dalam rangka memberikan asistensi dan audit sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT kepada Pemerintah Daerah, Kepala BPKP berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT, Kepala BPKP berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah untuk menentukan program strategis yang akan diaudit dan tujuan, serta manfaat yang akan diperoleh dari asistensi, evaluasi dan audit yang akan dilaksanakan.
-
Kepala BPKP Berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
-
Kepala BPKP melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan atas pelaksanaan tugas BPKP sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT kepada Presiden.
-
Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.