Kegiatan pengendalian terdiri atas:
- Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- Pembinaan sumber daya manusia;
- Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
- Pengendalian fisik atas aset;
- Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
- Pemisahan fungsi;
- Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
- Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
- Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
- Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
- Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.





















