Lingkungan Pengendalian

Kode Etik PNS, masih perlukah?

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.(Wikipedia) .

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

SKI SKP atau DP3

Selama ini telah dikenal  Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal dengan DP3 yang mengacu pada PP 10 Tahun 1979.

Terhadap aturan menyangkut penilaian kinerja PNS atau DP3 tersebut akan mengalami perubahan. Ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2011. Namun demikian untuk dapat efektif berlakunya PP ini, setidaknya terdapat 4 (empat) Peraturan Kepala BKN yang harus diterbitkan, yaitu:

  • Pasal 11.Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

  • Pasal 14. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Pasal 18.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
  • Pasal 5Penilaian prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Pasal 33. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

Dalam PP 46 Tahun 2011 terdapat istilah Standar Kinerja Pegawai (SKP), namun demikian baru-baru ini juga telah dikenal adanyatandar Kinerja Individu atau lebih dikenal dengan nama SKI. Nah, untuk tidak membingungkan, maka perlu diseragamkan isi dan format kinerja individu ini.

PP 46 dapat didownload pada link berikut.

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...