Selama ini telah dikenal Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal dengan DP3 yang mengacu pada PP 10 Tahun 1979.
Terhadap aturan menyangkut penilaian kinerja PNS atau DP3 tersebut akan mengalami perubahan. Ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2011. Namun demikian untuk dapat efektif berlakunya PP ini, setidaknya terdapat 4 (empat) Peraturan Kepala BKN yang harus diterbitkan, yaitu:
Dalam PP 46 Tahun 2011 terdapat istilah Standar Kinerja Pegawai (SKP), namun demikian baru-baru ini juga telah dikenal adanyatandar Kinerja Individu atau lebih dikenal dengan nama SKI. Nah, untuk tidak membingungkan, maka perlu diseragamkan isi dan format kinerja individu ini.
PP 46 dapat didownload pada link berikut.