Articles
Anggaran Berbasis kinerja (ABK) sampai sekarang masih terus saja berproses sampai menghasilkan pola yang ideal. Peraturan perundang-undangan yang menguraikan tentang ABK ini pun sudah sejak tahun 2003 digaungkan. Berikut adalah uraian dalam butir 5 Penetapan anggaran APBN/D dalam penjelasan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Namun dalam perjalanan ABK tersebut masih beberapa kendala, antara lain:
-
Infrastruktur yang diperlukan guna mendukung Anggaran Berbasis Kinerja belum memadai. Infrastruktur tersebut berupa Renstra, Indikator kinerja, Standar harga dan analisis Standar Biaya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran (output) yang dihasilkan, peran Analisa Standar Biaya (ASB) sangat diperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Ini sebenarnya dimaksudkan untuk meminimalkan deal-deal dalam pembahasan anggaran berupa mark-up dan sebagainya.
-
Penentuan alokasi anggaran pada suatu K/L tentu tidak terlepas dari keputusan politik dan memang pada kenyataannya politik lebih dominan untuk mengatakan setuju atau tidak atas usulan anggaran. Sehingga yang terjadi adalah saling menjaga ‘keamanan’ antara eksekutif dan yudikatif, maka incremental budget-lah akhirnya menjadi pilihannya.
-
Sulitnya mengukur kinerja. Membicarakan Kinerja, tentu kita juga bukan sekedar membandingkan target dan realisasi semata, namun juga kualitasnya.
-
Point terakhir yang sering digunakan sebagai argument pembatasan anggaran adalah kemampuan keuangan Negara yang belum memungkinkan.