Articles
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN telah menunjukkan hasil yang nyata. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, antara lain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan Transparansi Internasional, telah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dari yang semula 1,7 pada tahun 1999 menjadi 2,8 pada tahun 2009.
Upaya lainnya yang telah dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi adalah penataan sistem dan penguatan kelembagaan pengawasan. Dalam rangka penataan system pengawasan, fungsi pengawasan ekstern dan pengawasan intern telah dipertegas, dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK beserta peraturan pelaksanaannya serta terbitnya PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dengan kedua peraturan tersebut diharapkan terdapat sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan ekstern dan intern dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemeriksaan ekstern menjadi kewenangan BPK, sedangkan aparat pengawasan intern pemerintah bertugas menjamin pelaksanaan sistem pengendalian intern instansi pemerintah.
Selanjutnya, upaya penguatan kapasitas pengawasan juga dilakukan melalui penyempurnaan prosedur pengawasan, peningkatan kuantitas dan kualitas aparat pengawasan, peningkatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan/audit, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dalam kaitannya dengan upaya ini, telah dilakukan penataan kapasitas pengawasan pada instansi pengawasan di tingkat pusat, 30 bawasda provinsi, dan 20 bawasda kabupaten/kota, serta peningkatan kualitas auditor berupa beasiswa bagi 650 orang staf inspektorat jendral kementerian dan inspektorat (bawasda) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti pendidikan S-1 dan S-2 Bidang Akuntansi Pemerintahan/Pengawasan Keuangan Negara di 36 perguruan tinggi di dalam negeri.
Aspek lainnya, untuk memastikan bahwa manajemen pengawasan dapat berjalan dengan optimal, BPKP telah melakukan evaluasi atas laporan APIP dari setiap instansi pemerintah. Jumlah laporan APIP yang telah dievaluasi adalah sebesar 94% dari keseluruhan jumlah instansi pemerintah. Persentase tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) mencapai 32,96% untuk APIP dan 83,27% untuk BPKP. Kemudian, persentase pengaduan masyarakat (dumas) tersalur yang dapat ditindaklanjuti oleh APIP adalah sebesar 25%. Pengaduan masyarakat ini merupakan salah satu instrumen pengawasan yang terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Di samping itu, untuk mencegah praktik KKN pada lingkungan birokrasi telah diterapkan pakta integritas khususnya bagi pejabat yang memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang/jasa dan jabatan strategis lainnya.
Untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, diperlukan langkah- langkah
antara lain sebagai berikut:
2. Pencegahan KKN melalui penegakan sistem integritas aparatur negara.
Selain upaya penegakan hukum tersebut di atas, diperlukan upaya-upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Upaya pencegahan dimaksudkan agar tindakan penyalahgunaan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Tanpa adanya upaya pencegahan, prevalensi penyalahgunaan kewenangan akan terus meluas dan tak dapat ditanggulangi karena terbatasnya kemampuan upaya penegakan hukum untuk melakukan penindakan.
Upaya pencegahan ini akan dilakukan antara lain dengan mengembangkan kebijakan dan penegakan sistem integritas aparatur, yang merupakan prasyarat penting untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Hal ini akan dicapai antara lain melalui pemantapan kebijakan pengawasan; peningkatan efektivitas sistem pengawasan; peningkatan kuantitas dan kualitas internal auditor dan pengelola keuangan negara; pemantapan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah melalui penyusunan pedoman dan peningkatan kapasitas auditor, serta pelaksanaan asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.
Kebijakan lain yang akan ditempuh untuk meningkatkan integritas aparatur adalah pengembangan kebijakan dan penerapan disiplin pegawai, netralitas PNS, penerapan kode etik, pakta integritas; dan pembatasan konflik kepentingan. Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan yang ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai, dan disertai dengan kebijakan lainnya untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan budaya kerja serta profesionalisme di lingkungan PNS. Dengan upaya ini, dan simultan dengan berbagai kebijakan lainnya yang menunjang, diharapkan etos kerja pegawai negeri yang “bersih, kompeten, dan melayani” dapat segera terwujud. Dalam-35 rangka meminimalkan praktik KKN serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi, akan ditempuh pula penerapan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk e-procurement dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.