Lingkungan Pengendalian

Guru dikerjai, murid dizalimi

Dunia pendidikan mulai memasuki tahap kerusakan yang cukup parah tatkala, Nilai  Ujian akhir Nasional (UAN) menjadi tolok ukur kelulusan siswa.  Kemudian berimbas pada tolok ukur kinerja seorang pendidik, kepala dinas maupun kepala daerah. Tak ayal lagi isu bocor membocor kunci jawabanpun beredar ramai hampir di seluruh media cetak maupun elektronik.

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Articles

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dalam RPJMN 2010-2014

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN telah menunjukkan hasil yang nyata. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, antara lain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan Transparansi Internasional, telah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dari yang semula 1,7 pada tahun 1999 menjadi 2,8 pada tahun 2009.

Upaya lainnya yang telah dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi adalah penataan sistem dan penguatan kelembagaan pengawasan. Dalam rangka penataan system pengawasan, fungsi pengawasan ekstern dan pengawasan intern telah dipertegas, dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK beserta peraturan pelaksanaannya serta terbitnya PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dengan kedua peraturan tersebut diharapkan terdapat sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan ekstern dan intern dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemeriksaan ekstern menjadi kewenangan BPK, sedangkan aparat pengawasan intern pemerintah bertugas menjamin pelaksanaan sistem pengendalian intern instansi pemerintah.

Selanjutnya, upaya penguatan kapasitas pengawasan juga dilakukan melalui penyempurnaan prosedur pengawasan, peningkatan kuantitas dan kualitas aparat pengawasan, peningkatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan/audit, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dalam kaitannya dengan upaya ini, telah dilakukan penataan kapasitas pengawasan pada instansi pengawasan di tingkat pusat, 30 bawasda provinsi, dan 20 bawasda kabupaten/kota, serta peningkatan kualitas auditor berupa beasiswa bagi 650 orang staf inspektorat jendral kementerian dan inspektorat (bawasda) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti pendidikan S-1 dan S-2 Bidang Akuntansi Pemerintahan/Pengawasan Keuangan Negara di 36 perguruan tinggi di dalam negeri.

Aspek lainnya, untuk memastikan bahwa manajemen pengawasan dapat berjalan dengan optimal, BPKP telah melakukan evaluasi atas laporan APIP dari setiap instansi pemerintah. Jumlah laporan APIP yang telah dievaluasi adalah sebesar 94% dari keseluruhan jumlah instansi pemerintah. Persentase tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) mencapai 32,96% untuk APIP dan 83,27% untuk BPKP. Kemudian, persentase pengaduan masyarakat (dumas) tersalur yang dapat ditindaklanjuti oleh APIP adalah sebesar 25%. Pengaduan masyarakat ini merupakan salah satu instrumen pengawasan yang terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Di samping itu, untuk mencegah praktik KKN pada lingkungan birokrasi telah diterapkan pakta integritas khususnya bagi pejabat yang memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang/jasa dan jabatan strategis lainnya.

Untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, diperlukan langkah- langkah
antara lain sebagai berikut:

2. Pencegahan KKN melalui penegakan sistem integritas aparatur negara.
Selain upaya penegakan hukum tersebut di atas, diperlukan upaya-upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Upaya pencegahan dimaksudkan agar tindakan penyalahgunaan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Tanpa adanya upaya pencegahan, prevalensi penyalahgunaan kewenangan akan terus meluas dan tak dapat ditanggulangi karena terbatasnya kemampuan upaya penegakan hukum untuk melakukan penindakan.

Upaya pencegahan ini akan dilakukan antara lain dengan mengembangkan kebijakan dan penegakan sistem integritas aparatur, yang merupakan prasyarat penting untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Hal ini akan dicapai antara lain melalui pemantapan kebijakan pengawasan; peningkatan efektivitas sistem pengawasan; peningkatan kuantitas dan kualitas internal auditor dan pengelola keuangan negara; pemantapan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah melalui penyusunan pedoman dan peningkatan kapasitas auditor, serta pelaksanaan asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.

Kebijakan lain yang akan ditempuh untuk meningkatkan integritas aparatur adalah pengembangan kebijakan dan penerapan disiplin pegawai, netralitas PNS, penerapan kode etik, pakta integritas; dan pembatasan konflik kepentingan. Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan penghargaan yang ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai, dan disertai dengan kebijakan lainnya untuk menginternalisasikan nilai-nilai integritas dan budaya kerja serta profesionalisme di lingkungan PNS. Dengan upaya ini, dan simultan dengan berbagai kebijakan lainnya yang menunjang, diharapkan etos kerja pegawai negeri yang “bersih, kompeten, dan melayani” dapat segera terwujud. Dalam-35 rangka meminimalkan praktik KKN serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi, akan ditempuh pula penerapan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk e-procurement dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:
Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...