Articles
Terdapat 6(enam) kata lintas sektoral dalam Buku III RPJMN 2010-2014, Pembangunan Berdimensi kewilayahan : memperkuat sinergi Pusat-Daerahdan Antar daerah sebagaimana uraian dibawah ini.
Pemecahan berbagai masalah di daerah tersebut memerlukan suatu kebijakan, program dan kegiatan yang konsisten, terpadu dan bersifat lintas sektor, dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah, sistem hukum dan kelembagaan yang andal; serta koordinasi dan kerjasama yang solid antara kementerian/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Pemecahan berbagai masalah di daerah juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Berdasarkan arahan umum pembangunan wilayah RPJPN 2005-2025, dan prioritas dalam RPJMN 2010-2014, maka arah pengembangan wilayah ditujukan untuk:
-
mendorong terwujudnya kemakmuran, kesejahteraan dan kemajuan secara adil dan merata di seluruh wilayah;
-
mendorong pengembangan dan pemerataan pembangunan wilayah secara terpadu sebagai kesatuan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya dengan memperhatikan potensi, karakteristik dan daya dukung lingkungannya;
-
menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan berfungsi lindung dan budidaya dalam satu ekosistem pulau dan perairannya;
-
menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam satu kesatuan wilayah kepulauan;
-
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah yang konsisten dengan kebijakan nasional;
-
memulihkan daya dukung lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan pembangunan;
-
menciptakan kesatuan dan keutuhan wilayah darat, laut dan udara sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
mengurangi gangguan keamanan; dan
-
menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Selain itu, pengembangan wilayah juga ditujukan untuk mewujudkan seluruh wilayah nusantara sebagai satu kesatuan sosial, budaya, ekonomi, politik dan pertahanan dan keamanan yang semakin maju, produktif dan berkembang sebagai landasan utama dalam menyambut terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN.
I. Pengembangan Wilayah Sumatera
Pembangunan wilayah Sumatera diarahkan untuk menjadi pusat produksi dan industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan; lumbung energi nasional, pusat perdagangan dan pariwsata sehingga wilayah Sumatera menjadi salah satu wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) pengembangaan wilayah Sumatera diarahkan untuk :
-
memantapkan interaksi antar-kawasan pesisir timur, kawasan tengah, dan kawasan, pesisir barat Sumatera melalui pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan transportasi udara lintas Sumatera yang handal;
-
mendorong berfungsinya pusat-pusat permukiman perkotaan sebagai pusat pelayanan jasa koleksi dan distribusi di Pulau Sumatera;
-
mengembangkan akses bagi daerah terisolir dan pulau-pulau kecil di pesisir barat dan timur Sumatera sebagai sentra produksi perikanan, pariwisata, minyak dan gas bumi ke pusat kegiatan industri pengolahan serta pusat pemasaran lintas pulau dan lintas negara;
-
mempertahankan kawasan lindung sekurangkurangnya 40 persen dari luas Pulau Sumatera dalam rangka mengurangi resiko dampak bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan asset-asset sosial-ekonominya yang berbentuk prasarana, pusat permukiman maupun kawasan budidaya;
-
mengembangkan komoditas unggulan wilayah yang memiliki daya saing tinggi melalui kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah provinsi dalam pengelolaan dan pemasarannya dalam rangka mendorong kemandirian akses ke pasar global dengan mengurangi ketergantungan pada negara-negara tetangga;
-
menghindari konflik pemanfaatan ruang pada kawasan perbatasan lintas wilayah meliputi lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten dan kota;
-
mempertahankan dan melestarikan budaya lokal dari pengaruh negatif globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia; dan
-
memantapkan keterkaitan antara kawasan andalan, kawasan budidaya lainnya, berikut kota-kota pusat-pusat kegiatan didalamnya dengan kawasan-kawasan dan pusat-pusat pertumbuhan antar pulau di wilayah nasional, serta dengan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik dan kawasan internasional lainnya.
IV. Pengembangan Wilayah Sulawesi
Pengembangan wilayah Sulawesi, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, sangat penting dalam mendukung peningkatan kinerja pembangunan nasional. Wilayah Sulawesi mempunyai potensi besar dan akses perdagangan yang cukup strategis sehingga menjadi salah satu pusat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia dan subregional ASEAN.
Pembangunan wilayah Sulawesi diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan; mengembangkan bioenergi; serta meningkatkan dan memperluas perdagangan, jasa dan pariwisata bertaraf intenasional.
Sesuai RTRWN pengembangan wilayah Sulawesi diarahkan untuk:
-
mendorong perkembangan peran Pulau Sulawesi sebagai salah satu wilayah yang memiliki peluangpeluang eksternal cukup besar;
-
mengembangkan komoditas unggulan Pulau Sulawesi yang memiliki daya saing tinggi melalui kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah provinsi dalam pengelolaan dan pemasarannya;
-
memprioritaskan kawasankawasan tertinggal dan kawasan perbatasan dalam rangka pencapaian pemerataan tingkat perkembangan antar wilayah, termasuk pengembangan pulau-pulau kecil dan gugus kepulauan;
-
memanfaatkan potensi sumber daya di darat dan laut secara optimal serta mengatasi potensi konflik lintas wilayah provinsi yang terjadi di beberapa wilayah perairan dan daratan;
-
mempertahankan keberadaan sentra-sentra produksi pangan nasional, khususnya bagi sawah-sawah beririgasi teknis dari ancaman konversi lahan;
-
memantapkan keterkaitan antara kawasan andalan dan kawasan budidaya lainnya, berikut kota-kota pusat-pusat kegiatan didalamnya, dengan kawasan kawasan dan pusat-pusat pertumbuhan antar pulau di wilayah nasional, serta dengan pusat pusat pertumbuhan di kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik dan kawasan internasional lainnya dalam menciptakan daya saing wilayah;
-
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan lindung hingga mencapai luasan minimal 40 persen dari luas Pulau Sulawesi dalam rangka mengurangi resiko dampak bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan asset-asset sosial-ekonominya yang berbentuk prasarana, pusat permukiman maupun kawasan budidaya;
-
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya sebagai asset sosial budaya masyarakat yang memiliki nilai-nilai budaya tradisional dan kearifan lokal.
-
mengembangkan industri pengolahan yang berbasis pada sektor kelautan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan secara berkelanjutan; dan
-
mengembangkan pemanfaatan ruang untuk mewadahi dinamika kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
II. Sinergi dalam Kerangka Regulasi
Sinergi dalam kerangka regulasi diarahkan untuk mendorong harmonisasi peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMN 2010- 2014. Selain itu, sinergi juga diarahkan untuk meningkatkan kesepahaman, kesepakatan dan ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan di daerah baik Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota harus harmonis dan sinkron dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional baik Undangundang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Sinergi pusat dan daerah antara lain dilakukan dengan:
-
konsultasi dan koordinasi secara lebih efektif dalam penyusunan peraturan perundangan;
-
pembentukan forum koordinasi lintas instansi dalam rangka harmonisasi peraturan perundangan: baik penyusunan peraturan baru maupun review atas peraturan yang sudah ada; dan
-
fasilitasi proses legislasi guna mengurangi jumlah Perda yang bermasalah.
2.2. Arah Pengembangan Wilayah
Dengan memperhatikan rancangan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera, pengembangan wilayah Sumatera diarahkan untuk:
-
memantapkan interaksi antarkawasan pesisir timur, kawasan tengah, dan kawasan pesisir barat Sumatera melalui pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan transportasi udara lintas Sumatera yang andal;
-
mendorong berfungsinya pusat-pusat permukiman perkotaan sebagai pusat pelayanan jasa koleksi dan distribusi di Pulau Sumatera;
-
mengembangkan akses bagi daerah terisolasi dan pulau-pulau kecil di pesisir barat dan timur Sumatera sebagai sentra produksi perikanan, pariwisata, minyak dan gas bumi ke pusat kegiatan industri pengolahan serta pusat pemasaran lintas pulau dan lintas negara;
-
mempertahankan kawasan lindung sekurang-kurangnya 40% dari luas Pulau Sumatera dalam rangka mengurangi risiko dampak bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan aset sosial-ekonominya yang berbentuk prasarana, pusat permukiman ataupun kawasan budi daya;
-
mengembangkan komoditas unggulan wilayah yang memiliki daya saing tinggi melalui kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah provinsi dalam pengelolaan dan pemasaran dalam mendorong kemandirian akses ke pasar global dengan mengurangi ketergantungan pada negara negara tetangga;
-
menghindari konflik pemanfaatan ruang pada kawasan perbatasan lintas wilayah meliputi lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten dan kota;
-
mempertahankan dan melestarikan budaya lokal dari pengaruh negatif globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia;
-
memantapkan keterkaitan antara kawasan andalan, kawasan budi daya lain, berikut kota-kota pusat kegiatan di dalamnya dengan kawasan dan pusat pertumbuhan antarpulau di wilayah nasional, serta dengan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan subregional ASEAN, Asia Pasifik, dan kawasan internasional lain.
5.2 Arah Pengembangan Wilayah
Dengan memperhatikan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Sulawesi, pengembangan wilayah Sulawesi diarahkan untuk:
-
mendorong perkembangan peran Pulau Sulawesi sebagai salah satu wilayah yang memiliki peluang eksternal cukup besar;
-
mengembangkan komoditas unggulan Pulau Sulawesi yang memiliki daya saing tinggi melalui kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah provinsi dalam pengelolaan dan pemasarannya;
-
memprioritaskan kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan dalam rangka pencapaian pemerataan tingkat perkembangan antarwilayah, termasuk pengembangan pulau-pulau kecil dan gugus kepulauan;
-
memanfaatkan potensi sumber daya di darat dan laut secara optimal serta mengatasi potensi konflik lintas wilayah provinsi yang terjadi di beberapa wilayah perairan dan daratan;
-
mempertahankan keberadaan sentra-sentra produksi pangan nasional, khususnya bagi sawah beririgasi teknis dari ancaman konversi lahan;
-
memantapkan keterkaitan antara kawasan andalan dan kawasan budi daya lainnya berikut kota-kota pusat kegiatan di dalamnya, dengan kawasan dan pusat-pusat pertumbuhan antarpulau di wilayah nasional, serta dengan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, dan kawasan internasional lainnya dalam menciptakan daya saing wilayah;
-
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan lindung hingga mencapai luasan minimal 40 persen dari luas keseluruhan Pulau Sulawesi dalam rangka mengurangi risiko dampak bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan aset sosial-ekonominya, baik yang berbentuk prasarana, pusat permukiman maupun kawasan budi daya;
-
meningkatkan upaya pengembangan dan pelestarian kesenian daerah;
-
meningkatkan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;
-
memperluas pengerahan tenaga terdidik untuk pembangunan perdesaan;
-
meningkatkan upaya pemasyarakatan dan pembinaan olahraga;
-
meningkatkan upaya pembinaan olahraga yang bersifat nasional;
-
meningkatkan kerja sama pola kemitraan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga;
-
mengembangkan industri pengolahan yang berbasis pada sektor kelautan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan secara berkelanjutan; serta
-
mengembangkan pemanfaatan ruang untuk mewadahi dinamika kehidupanekonomi, sosial, dan budaya.