Articles
Terdapat 6 (enam) kata lintas sektoral dalam Buku II RPJMN 2010-2014, Bab V Sarana dan Prasarana sebagaimana uraian dibawah ini.
5.1 Kondisi Umum
Sejalan dengan proses pembaharuan di berbagai bidang pembangunan, telah dilaksanakan perubahan mendasar dalam hal pola dan pembangunan bidang sarana dan prasarana. Dari sisi kerangka kebijakan dan kerangka regulasi, beberapa peraturan perundang-undangan telah dilakukan reformasi yang menyeluruh dalam penyediaan sarana dan prasarana, baik pada tatanan sektoral maupun lintas-sektor. Upaya-upaya yang telah dilakukan, antara lain:
-
Pertama, perubahan peran pemerintah menjadi fasilitator atau enabler, melalui pemberian bimbingan teknis dan nonteknis secara terus-menerus kepada masyarakat untuk dapat merencanakan, membangun dan mengelola sendiri sarana dan prasarana.
-
Kedua, penekanan pada keberlanjutan (sustainability) pelayanan melalui investasi sarana dan prasarana yang efisien dan efektif agar dapat memberikan manfaat dan pelayanan kepada masyarakat.
-
Ketiga, penerapan pendekatan tanggap kebutuhan (demand responsive approach) dengan lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik dalam pemilihan sistem yang dibangun, pola pendanaan, maupun tata cara pengelolaannya.
Pembangunan prasarana penunjang transportasi mencakup pembangunan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pendidikan dan pelatihan transportasi, serta penelitian dan pengembangan transportasi.
Pembangunan SAR yang dilakukan tahun 2005—2008 meliputi: pengadaan 16 unit rescue boat ukuran 36 m, 25
unit rescue truck, 4 unit rescue hoist, hydraulic rescue tool 5 set, rescue car 57 unit dan prasarana penunjang operasional lainnya. Pembangunan pendidikan dan pelatihan transportasi meliputi: (a) pembangunan balai diklat kepelautan di NAD, Sorong, dan Ambon; (b) pembangunan Maritime Education and Training Improvement (METI); (c) pengembangan STT Transportasi Darat di Makassar dan NAD; (d) pengembangan STPI Curug menuju center of excelence dan Program Pilot commercial (PC-200); (e) pengadaan fasilitas penunjang diklat dan pembangunan/ peningkatan prasarana diklat; (f) perbaikan/perawatan sarana dan prasarana diklat; serta (g) peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Di samping itu, telah dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan berupa penelitian /studi dan telaahan/kajian yang sifatnya lintas sektoral, manajemen transportasi multimoda, transportasi darat, laut, dan udara.
5.2.2 Transportasi
Kebijakan dan perencanaan transportasi masih bersifat parsial baik sektoral maupun kedaerahan, dan belum terintegrasi secara lintas sektor dan lintas wilayah. Kepentingan daerah dalam pembangunan sarana dan prasarana transportasi masih dominan. Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
derah belum efektif. Sistem transportasi multimoda yang terintegrasi dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan wilayah belum dilaksanakan sehingga pelayanan transportasi kurang efisien dan efektif.
Arah kebijakan yang ditempuh dan terkait dengan Fokus Peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah sebagai berikut:
1. Pemerataan penyediaan sarana, prasarana, dan layanan komunikasi dan informatikadengan dengan strategi antara lain: (a) kerjasama dengan penyelenggara komunikasi dan informatika dalam memetakan daerah blank spot yang dituangkan dalam rencana induk National Border Information Belt dan rencana induk Desa Informasi; (b) pengalokasian APBN dan pemberian subsidi secara tepat sasaran (target oriented); (c) peningkatan efisiensi dan manfaat layanan melalui integrasi dan sinergi kegiatan yang sejenis baik di internal sub bidang komunikasi dan informatika maupun lintas sub bidang; dan (d) peningkatan kerja sama dengan badan usaha yang dipilih melalui proses yang kompetitif dan transparan dalam pembangunan dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika di wilayah non komersial.
5.3.2.3 Komunikasi dan Informatika
Peningkatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dengan strategi (1) sinkronisasi peraturan termasuk peraturan daerah yang terkait dengan pengembangan dan pemanfaatan TIK; (2) penyusunan road map Pengembangan TIK Nasional; (3) penyusunan dan pembahasan rancangan kebijakan/peraturan dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan melalui konsultasi publik; (4) fasilitasi forum komunikasi yang secara berkala membahas kemajuan pelaksanaan kebijakan/peraturan TIK lintas sektor; (5) koordinasi dengan (K/L) terkait dan penyelenggara di luar sub bidang komunikasi dan informatika dalam pemanfaatan infrastruktur, seperti pemanfaatan tiang listrik, jalur (right of way) kereta api dan jalan tol, pemanfaatan jaringan pendidikan nasional (Jardiknas); serta (f) koordinasi dengan (K/L) terkait untuk mendorong pemanfaatan TIK di sektor lain seperti pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (online).
5.3.3 Meningkatkan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta
Penyediaan infrastruktur yang efektif, efisien, dan berkelanjutan merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan dan pemerataan perekonomian jika dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, adil, dan akuntabel. Untuk itu, pemerintah akan mengurangi perannya sebagai penyedia keseluruhan layanan infrastruktur menjadi fasilitator atau enabler sarana dan prasarana yang sudah dapat dilakukan melalui peran serta masyarakat (termasuk badan usaha swasta). Perubahan peran tersebut diwujudkan melalui perubahan peraturan perundang-undangan, baik sektor maupun lintas sektor dengan membuka peluang penyediaan infrastruktur melalui skema KPS.
Sehubungan dengan hal itu, arah kebijakan dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPS adalah: (a) melanjutkan reformasi strategis kelembagaan dan peraturan perundang-undangan pada sektor dan lintas sektor yang mendorong pelaksanaan KPS, (b) mempersiapkan proyek KPS secara matang sehingga dapat menekan biaya transaksi yang tidak perlu, dan (c) menyediakan fasilitas-fasilitas untuk mendukung investasi dalam pembangunan dan pengoperasian proyek KPS, termasuk menyediakan dana pendukung di dalam APBN.