Articles
Terdapat 3 kata lintas sektoral dalam Buku II RPJMN 2010-2014, Bab X Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana uraian dibawah ini.
Rendahnya kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan serta kurang harmonisnya peraturan perundangan lintas sektor, menyebabkan timbulnya permasalahan dalam perijinan, pengawasan eksploitasi, produksi, serta pengendalian dampak lingkungan dan konflik lahan.
Di beberapa lokasi, tingkat pencemaran terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayatinya sudah melebihi baku mutu lingkungan. Akibatnya daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam mendukung program-program pembangunan menjadi menurun. Untuk itu diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan lintas sektoral.
Dalam rangka mendukung arah kebijakan dalam RPJP dan memperhatikan-54 kondisi umum lingkungan hidup saat ini, maka diperlukan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan didukung oleh program program lintas sektor.