Articles
Dalam Buku UU RPJMN 2010-2014 Buku II Memperkuat Sinergi antar Bidang Pembangunan Bab I Kebijakan Pengarusutamaan dan Lintas Bidang sepertinya terdapat beberapa inkonsistensi istilah antara lintas sektoral dan lintas bidang, atau yang dimaksud memang keduanya berbeda?
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 ini juga diarahkan untuk menjadi sebuah rencana kerja jangka menengah yang bersifat menyeluruh. Persoalan yang bersifat lintas bidang harus ditangani secara holistik dan tidak terfragmentasi sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. Pencapaian kinerja pembangunan tersebut menjadi komitmen semua pihak khususnya instansi pemerintah untuk dapat merealisasikannya secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, disusun pula rencana kerja yang bersifat lintas bidang. Kebijakan lintas bidang ini akan menjadi sebuah rangkaian kebijakan antar bidang yang terpadu meliputi prioritas, fokus prioritas serta kegiatan prioritas lintas bidang untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang semakin kompleks.
1.1.1 Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan
Beberapa persoalan yang akan dihadapi dalam pembangunan 5 tahun ke depan adalah mengintegrasikan isu keberlanjutan dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Walaupun sudah dilakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kerusakan lingkungan hidup, pencemaran dan penurunan kualitas daya dukung lingkungan hidup terus terjadi. Untuk itu, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan lintas sektoral. Selain itu, diperlukan suatu upaya pengintegrasian pembangunan berkelanjutan ke dalam pembangunan sektoral.
1.2.2 Perubahan Iklim Global
Penanggulangan dampak perubahan iklim dilakukan dengan melaksanakan proses pembangunan yang memperhatikan dampak suatu kegiatan terhadap pelepasan gas rumah kaca serta peningkatan kapasitas adaptasi suatu sektor terhadap dampak perubahan iklim seperti perubahan pola cuaca, curah hujan, temperatur dan kenaikan muka air laut. Upaya penanggulangan ini tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa upaya pengintegrasiannya ke dalam berbagai sektor pembangunan. Untuk itu, perubahan iklim sudah harus mulai diinternalisasikan ke dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor sehingga kebijakan adaptasi dan mitigasi ini merupakan kebijakan yang sifatnya lintas sektor dan lintas bidang, yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan kerangka kebijakan pembangunan nasional.
1.2.2.3 Strategi dan Arah Kebijakan
Mengingat hal-hal tersebut di atas, kebijakan lintas bidang untuk mengantisipasi dampak serta laju perubahan iklim dalam tahun 2010-2014 diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas penanganan dampak dan laju perubahan iklim yang tepat dan akurat. Sementara itu, strategi untuk mencapai kebijakan ini adalah: (1)peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di berbagai sektor pembangunan dan penguatan kelembagaan; (2) penyedianya dana alternatif untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian perubahan iklim; (3) pengurangan emisi di sektor energi, kehutanan dan limbah; (4) peningkatan kapasitas adaptasi sektor dan daerah terutama dalam bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kesehatan dan sumber daya air; (5) pengembangan kebijakan dan peraturan perundangan mengenai perubahan iklim.