Articles
Pemerintah diminta membentuk lembaga atau unit khusus untuk menyinkronisasi kebijakan-kebijakan lintas sektoral.Dengan pembentukan lembaga/unit khusus ini, maka bisa menghindari tumpang tindih kebijakan, ego sektoral, dan kebijakan kontraproduktif. Ini dilakukan dalam upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif."Lembaga atau unit khusus bisa ditempatkan di mana saja. Tapi, idealnya di bawah presiden langsung atau minimal di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Jadi, berbagai kebijakan disinkronisasikan dan berdasarkan lembaga atau unit khusus ini," kata Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto (Suara karya 21 April 2010).
Lalu muncul pertanyaan kenapa lembaga khusus, apakah kementerian/lembaga yang ada sekarang ini masih dianggap terlalu kurus, sehingga harus lebih digemukkan lagi?
Sebentar dulu…
Apa sih definisi lintas sektoral itu?
Ternyata definisi tersebut agak sulit juga dicari. Namun dari susunan bahasanya, kira-kira tidak jauh dari beberapa sektor yang bekerja dalam waktu bersamaan atau beriringan untuk mencapai output atau outcome yang diharapkan.
Bagaimana jika kita menggunakan definisi ini.
Collaborative activity that is carried on with the help and involvement of several sectors at the same time.
Dari definisi ini, saya masih menaruh perhatian pada Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas), bagaimana program dan kegiatan telah disinkronkan, indicator kinerja pun sudah dirancang sedemikian rupa, namun ada kata tetapinya…apa itu?
Bappenas sebagai domain perencana pembangunan nasional, sedang konteks yang dibicarakan adalah kebijakan yang merupakan tools untuk mengefektifkan berjalannya suatu rencana, maka kementerian koordinator perekonomian memang lebih cocok..itupun jika menyangkut masalah ekonomi. Bagaimana jika menyangkut masalah kesejahteraan rakyat? tentu Menko yang bersangkutanlah yang lebih cocok
Bagaimana pendapat Anda?