Articles
Tujuan Pemantauan dan Evaluasi
Sistem pemantauan dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementsi Renstra. Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra Depdiknas 2010--2014 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan dan/atau program pendidikan nasional di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala.
Kegiatan pemantauan bertujuan untuk mengarahkan para pemimpin dalam membentuk (shape), menyelaraskan (align), dan menyetel (attune) eksistensi organisasi dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dituangkan dalam
Renstra. Pemaknaan yang sama atas visi, misi, nilai-nilai, strategi, gaya, infrastruktur, dan hasil yang akan dicapai dalam Renstra menjadi pemersatu dan pemberi semangat bagi semua orang dan lembaga/instansi terkait.
Evaluasi hasil menunjukkan perlunya dilakukan salah satu dari tiga jenis tindakan yaitu transformasi (retooling), revitalisasi, dan redirection. Retooling dilakukan ketika penelaahan terhadap hasil yang dicapai organisasi menemukan bahwa infrastruktur dan gaya kepemimpinan menjadi kunci utama. Revitalisasi dilakukan apabila strategi dan tata nilai organisasi perlu untuk ditinjau ulang agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Redirection hanya dilakukan apabila dianggap keberadaan organisasi perlu dikaji lebih lanjut
Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional. Evaluasi
dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai. efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program. (PP 39, pasal 12)
Melalui pemantauan dan evaluasi dapat diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan (keberhasilan), ketidakberhasilan, hambatan, tantangan, dan ancaman tertentu dalam mengelola dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan
satuan pendidikan. Apabila dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditemukan masalah atau penyimpangan, maka secara langsung dapat dilakukan bimbingan, saran-saran dan cara mengatasinya serta melaporkannya secara berkala kepada stakeholders.
Prinsip-prinsip Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut (1) kejelasan tujuan dan hasil yang diperoleh dari pemantauan dan evaluasi; (2) pelaksanaan dilakukan secara objektif; (3) dilakukan oleh petugas yang
memahami konsep, teori dan proses serta berpengalaman dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi agar hasilnya sahih dan terandal; (4) pelaksanaan dilakukan secara terbuka (transparan), sehingga pihak yang berkepentingan dapat
mengetahui dan hasilnya dapat dilaporkan kepada stakeholders melalui berbagai cara; (5) melibatkan berbagai pihak yang dipandang perlu dan berkepentingan secara proaktif (partisipatif); (6) pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan
secara internal dan eksternal (akuntabel); (7) mencakup seluruh objek agar dapat menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran pemantauan dan evaluasi (komprehensif); (8) pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan dan pada saat yang tepat agar tidak kehilangan momentum yang sedang terjadi; (9) dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; (10) berbasis indikator kinerja, yaitu kriteria/indikator yang dikembangkan berdasarkan tiga tema kebijakan
Depdiknas; dan (11) efektif dan efisien, artinya target pemantauan dan evaluasi dicapai dengan menggunakan sumber daya yang ketersediaannya terbatas dan sesuai dengan yang direncanakan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mencakup aspek (1) penjaminan mutu, relevansi, dan daya saing; (2) pemerataan dan perluasan akses pendidikan.
Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi
Implementasi pemantauan dan evaluasi yang sudah bejalan di lingkungan Depdiknas meliputi: a) Pemantauan dan pengendalian program bulanan dan triwulanan, b)Evaluasi tematik yang berkaitan dengan kebijakan Depdiknas, c) Evaluasi kinerjatahunan melalui sistem AKIP, d) Evaluasi kinerja tengah periode Renstra melaluipencapaian kinerja Depdiknas, e) Evaluasi akhir masa Renstra.
a. Pemantauan dan Pengendalian Program bulanan dan triwulananSistem pemantauan dan pengendalian program di lingkungan Depdiknasdituangkan dalam Permen Diknas No 79 Tahun 2008 tentang Koordinasi danPengendalian Program di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional TahunAnggaran 2009, pasal 12, Perkembangan/kemajuan bulanan pelaksanaanprogram/kegiatan di masing-masing unit utama dilaporkan secara tertulis kepadaMenteri Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal,dengan sistem laporan sebagai berikut:
-
Sekretaris Jenderal melaporkan perkembangan/kemajuan pelaksanaanprogram/kegiatan seluruh unit utama kepada Menteri Pendidikan Nasional;
-
Inspektur Jenderal melaporkan ketaat-azasan pelaksanaan program/kegiatanseluruh unit utama kepada Menteri Pendidikan Nasional;
-
Masing-masing pemimpin unit utama mempertanggungjawabkan pelaksanaanprogram/kegiatan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan dapat memberikantambahan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan 2)Mekanisme monitoring yang berjenjang mulai dari Unit Kerja setingkat Eselon II, Unit Utama, dan tingkat kementrian di lingkungan Depdiknas dapat dilihat pada
b. Evaluasi tematik yang berkaitan dengan kebijakan DepdiknasEvaluasi Tematik adalah evaluasi yang dilakukan khusus untuk program/kegiatantertentu, namun lebih mendalam mencakup semua aspek/komponen evaluasiseperti input, proses, output, outcome dan dampak, serta menilai efektivitaskebijakan dan atau program tersebut.seperti evaluasi dampak BOS terhadappenurunan angka putus sekolah, evaluasi dampak DAK terhadap kualitassarana/prasarana pendidikan, dll. Evaluasi ini bermanfaat untuk menilai apakahkebijakan atau program tersebut perlu dilanjutkan atau tidak, jika tidak ada
dampak, apakah kebijakan tersebut perlu dirubah atau ada terobosan baru.
c. Evaluasi kinerja tahunan melalui sistem AKIP
Evaluasi tahunan dilakukan terhadap keseluruhan program yang ditetapkan padaRencana Kerja (Renja) tahun t-1, Sumber informasi yang digunakan dalamevaluasi tahunan meliputi: hasil monitoring, evaluasi tematik dan evaluasi LAKIP.
Tujuan evaluasi tahunan adalah untuk mengetahui capaian indicator kinerja kunciyang ditetapkan pada Rencana Kerja Tahun ke t-1 secara keseluruhan sertamemberikan rekomendasi terhadap perbaikan terhadap Rencana Kerja Tahun t+1.
d. Evaluasi kinerja tengah periode Renstra melalui pencapaian kinerjaDepdiknas
Evaluasi tengah masa (mid terms) dilakukan terhadap keseluruhan program yang ditetapkan pada Rencana Kerja (Renja) tahun t-2 dan t-1, dan evaluasi tengah tahun ke t (tahun berjalan), Sumber informasi yang digunakan dalam Evaluasi Tengah Masa adalah Evaluasi Tahunan t-2, t-1, dan t. Evaluasi Tengah Masa bertujuan untuk mengetahui perkembangan (trend) pencapaian indikator kinerja kunci sampai dengan tengah masa periode Renstra dan berguna untuk memprediksi keberhasilan/ketercapain sasaran di akhir masa periode Renstra.
Dengan adanya perkiraan ketercapaian sasaran Renstra, jika teridentifikasi sasaran tidak akan tercapai pada masa periode Renstra, maka Depdiknas dapat mengeluarkan kebijakan dalam percepatan pencapaian sasaran Renstra.
e. Evaluasi akhir masa Renstra
Evaluasi akhir periode Renstra merupakan evaluasi yang dapat menggambarkan tingkat keberhasilan tujuan Renstra Depdiknas 2010--2014 secara keseluruhan periode renstra. Selain dari itu, tujuan evaluasi akhir masa periode renstra adalah
untuk mengukur dampak berbagai program terhadap pencapaian misi yang telah dirumuskan pada Renstra. Hasil evaluasi akhir periode Renstra bermanfaat untuk input terhadap penyusunan Renstra periode berikutnya (Renstra Depdiknas 2015-
-2019), Hal ini penting untuk menjamin adanya kesinambungan pembangunan pendidikan dalam jangka panjang. Kebijakan dan Program yang memiliki nilai good practices pada pencapaian tujuan Renstra perlu dipertahankan dan terdokumentasikan agar dapat dipelajari untuk penyusunan kebijakan dan program pada Renstra periode berikutnya.
Pemantauan dan Evaluasi oleh Pemerintah
Sesuai dengan PP 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah serta institusi lain yang berkompeten.
Dalam konteks pemerintah, pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk menggali masukan, data, dan informasi yang dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan nasional. Kebijakan nasional itu terutama yang berkaitan dengan hal-hal sebagaiberikut:
a. Pengembangan dan penetapan acuan nasional untuk penyusunan kurikulum;
b. Pengembangan dan perumusan standarisasi mutu dan relevansi pendidikan;
c. Pengembangan dan pelaksanaan pemeratan serta perluasan kesempatan memperoleh pendidikan;
d. Peningkatan daya saing keluaran pendidikan di tingkat regional maupun internasional;
e. Pengembangan dan perumusan kebijakan mekanisme pemantauan dan evaluasi;
f. Pemberian masukan bagi Pemda tentang kelebihan dan kekurangan dalam implementasi kebijakan nasional yang tertuang dalam Renstrada 2010-2014;
g. Peningkatan kapabilitas dan kapasitas aparat daerah dalam menjabarkan Renstra Depdiknas menjadi Renstrada 2010-2014, yang implementasinya disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan daerah;
h. Penyusunan anggaran pendidikan yang memihak pada orang miskin dan satuan pendidikan;
i. Perwujudan aparatur pemerintah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bebas dari KKN, yang ditandai oleh menurunnya jumlah kasus KKN yang terjadi; dan
j. Peningkatan citra publik pemerintah Indonesia terutama dalam bidang pendidikan.
Selain itu, hasil pemantauan dan evaluasi juga dapat digunakan sebagai masukan bagi BSNP, BAN-SM, BAN-PT, BAN-PNF, dan lembaga sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kinerja badan-badan tersebut dalam melaksanakan standarisasi, akreditasi, penjaminan dan pengawasan mutu, pemantauan dan evaluasi program, kegiatan serta hasil belajar tingkat nasional.
Pemantauan dan Evaluasi Renstra oleh SKPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Satuan Pendidikan
Sebagian besar program yang ada di unit utama dan unit kerja di lingkunganDepdiknas dilaksanakan di kabupaten dan kota melalui provinsi, dan bahkan adayang langsung ke sekolah melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi, danaalokasi khusus, tugas perbantuan/bantuan sosial/block grant, dan bantuan langsungke sekolah melalui mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS). Sejalan denganpelaksanaan program unit utama di lingkungan Depdiknas yang dilaksanakan olehSKPD pendidikan kabupaten dan kota, pencapaian Indikator Kinerja Kunci (IKK)yang tertuang dalam Renstra Depdiknas sebagian besar dicapai oleh SKPD bidangpendidikan kabupaten. Fungsi dan peran dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan
kota serta satuan pendidikan dalam pemantauan dan evaluasi Renstra sebagaiberikut:
a. Pemantauan dan Evaluasi oleh Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi
Pemantauan dan evaluasi oleh pemerintah provinsi digunakan untuk (a) mengukurtingkat pencapaian target pembangunan pendidikan provinsi bersangkutan sesuaidengan Renstrada 2010-2014; (b) memperbaiki kinerja aparatur Pemdakabupaten dan kota, kecamatan, dan satuan pendidikan agar kapabilitas dankapasitas dalam penyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkankemampuan dan kesanggupan aparatur Pemda provinsi dalam melaksanakantugas pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi terhadap peningkatanmutu dan relevansi yang dicapai oleh setiap kabupaten dan kota dilaksanakanoleh BAN-SM, BAN-PNF, yang difasilitasi oleh dinas pendidikan provinsi dandewan pendidikan tingkat provinsi. Acuan utama dalam melaksanakanstandarisasi, akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan mutu dan pemantauandan evaluasi adalah Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) beserta peraturan pemerintah lainnya yang telah dijelaskan di atas.Tim pemantauan dan evaluasi tingkat provinsi merupakan unsur utama dalampengembangan dan implementasi sistem informasi pendidikan provinsi, yang juga merupakan bagian dari jaringan sistem informasi pendidikan nasional.
b. Pemantauan dan Evaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupatendan Kota bertujuan untuk (a) mengukur tingkat pencapaian target pembangunan pendidikan pada Kabupaten dan Kota tersebut sesuai dengan Renstra SKPDKabupaten dan Kota kurun waktu 2010-2014; (b) memperbaiki kinerja aparaturPemda kecamatan dan satuan pendidikan agar kapabilitas dan kapasitas dalampenyelenggaraan pendidikan makin meningkat; (c) meningkatkan kemampuandan kesanggupan aparatur Pemda kabupaten dan kota dalam melaksanakantugas pemantauan dan evaluasi.
Dinas pendidikan secara berkala melakukan pemantauan implementasi kebijakanteknis dan administratif bidang pendidikan, sehingga diketahui secara cepatberbagai hal yang terjadi di wilayahnya. Dalam melaksanakan pemantauan danevaluasi dinas pendidikan perlu menyertakan berbagai pihak yang terkait, sepertidewan pendidikan, para camat, dan komite sekolah/PLS dalam kabupaten dankota tersebut. Dinas pendidikan kabupaten dan kota juga berkewajiban untukmelaporkan hasil pemantauan dan evaluasi dan memberikan saran-saran untukperbaikan yang dipandang perlu kepada Bupati/Walikota, stakeholders dan pihaklain yang terkait. Pemantauan dan evaluasi tingkat kabupaten dan kota harusmampu menyajikan data, informasi dan peta pendidikan secara aktual, lengkap danrinci di setiap kecamatan maupun informasi dan data pendidikan secarakeseluruhan di kabupaten dan kota tersebut.
Tim pemantauan dan evaluasi tingkat kabupaten dan kota merupakan unsurpenting dalam penyusunan dan implementasi sistem informasi pendidikankabupaten dan kota yang merupakan bagian dari sistem informasi pendidikanprovinsi yang secara proaktif dan berkala memberikan data dan informasi ke sisteminformasi provinsi.
c. Pemantauan dan Evaluasi oleh Satuan Pendidikan
Peran satuan pendidikan dalam pemantauan dan evaluasi ada tiga hal, yaitu sebagai (a) pelaku utama dalam mengevaluasi satuan pendidikan yang hasilnya dikemas dalam bentuk perkembangan data dan informasi pendidikan; (b) pemberi masukan dan penyusun laporan kepada dinas pendidikan kecamatan tentang kondisi di satuan pendidikannya; dan (c) pelaku utama dalam menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi dalam bentuk program nyata di satuan pendidikan bersangkutan. Fungsi pemantauan dan evaluasi dalam satuan pendidikan adalah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pada satuan pendidikan yang bersangkutan secara berkala, yang hasilnya dapat digunakan untuk memperbaikikinerja.
d. Pemantauan dan Evaluasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan mitra sejajar Departemen Pendidikan Nasional dalam pengembangan, pemantauan, dan pengendalian mutu pendidikan nasional. BSNP merupakan badan independen dan
mandiri yang berkedudukan di pusat yang bertugas melaksanakan penilaian pencapaian standar nasional pendidikan melalui ujian nasional.
Pemantauan yang dilakukan BSNP bertujuan untuk mengevaluasi capaian Standar Nasional Pendidikan. Sedang pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah untuk mendapatkan pemetaan
capaian standar nasional yang dijadikan dasar dalam mengembangkan model intervensi, untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mencapai standar nasional serta membantu BAN-SM, BAN- PNF, dan BAN-PT dalam mengakreditasi
satuan pendidikan.
sumber: Renstra Diknas 2010-2014