Lingkungan Pengendalian

Guru dikerjai, murid dizalimi

Dunia pendidikan mulai memasuki tahap kerusakan yang cukup parah tatkala, Nilai  Ujian akhir Nasional (UAN) menjadi tolok ukur kelulusan siswa.  Kemudian berimbas pada tolok ukur kinerja seorang pendidik, kepala dinas maupun kepala daerah. Tak ayal lagi isu bocor membocor kunci jawabanpun beredar ramai hampir di seluruh media cetak maupun elektronik.

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Articles

Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.idUNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan danpelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiappembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dandaerah harus menggunakan nama domain go.id;
b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaannama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusatdan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan nama domain go.id;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas,dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaannama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentangSusunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/MTahun 2005;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementrian NegaraRepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon IKementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2005;
4. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government,

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS
WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Domain adalah alamat internet dari lembagapemerintahan pusat dan daerah yang dapat dilakukan untukberkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunankarakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalaminternet.
2. Situs web adalah koleksi dokumen format html dari suatulembaga pemerintahan pusat dan daerah dalam web server.
3. Formulir digital adalah formulir dalam bentuk elektronik yangdisediakan dalam permohonan/pendaftaran nama domaingo.id. melalui situs URL:// www.depkominfo.go.id
BAB II
NAMA DOMAIN
Pasal 2
Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahanpusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Pasal 3
(1) Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmilembaga pemerintahan pusat dan daerah.
(2) Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakannama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan.
Pasal 4
 (1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya bolehmenggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs webdengan nama domain go.id.
(2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan pusat dan daerahakan digunakan sebagai dasar pertimbangan untukmenentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain situs web lembaga pemerintahan bersangkutan.
(3) Nama atau singkatan yang digunakan untuk nama domaingo.id harus merupakan nama resmi yang berlaku bagilembaga pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.
(4) Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri bolehmenggunakan nama domain go.id dan atau dapat memilikinama domain lainnya mengikuti sistem nama domain di lokasinegara dimana kantor perwakilan pemerintah Indonesiatersebut berada.
BAB III
PEMERINTAHAN
Pasal 5
Pemerintahan terdiri dari
a. Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Badan PemeriksaKeuangan, Mahkamah Agung, dan lain-lain);
b. Lembaga pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden, Menteri,Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah);
c. Komisi (Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang).
Pasal 6
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkatpemerintah pusat, maka nama atau singkatan dan akronim yangdigunakan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkatpemerintah daerah, maka nama atau singkatan yang digunakanharus berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan olehGubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 8
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah pusat mempunyai lebihdari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harusmenggunakan sub domain yang berdasarkan pada strukturorganisasi dari pemerintahan bersangkutan. Pengelolaan subdomain diatur oleh Menteri/ Pemimpin Lembaga.
Pasal 9
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah daerah mempunyailebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnyaharus menggunakan sub domain yang diletakkan di depan namadomain. Pengelolaan sub domain diatur oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.
Pasal 10
Untuk pemerintahan vertikal di daerah, penamaan situs webnyaharus menggunakan sub domain lokasi keberadaaninstansinya/lembaganya diikuti nama domain instansi/lembaga
pusatnya.
Pasal 11
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penamaan situs webnyamenggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diikutinama daerah bersangkutan atau singkatannya serta diikutisingkatan nama kepemerintahan daerah.
Pasal 12
Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri,penamaan situs webnya harus menggunakan KBRI diikuti namaNegara, sedangkan untuk konsulat jenderal menggunakan subdomain dari nama domain KBRI bersangkutan.
BAB III
PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Pasal 13
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk
pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan daerah.
Pasal 14
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan sendiriatau melalui pihak ketiga.
(2) Permohonan/ pendaftaran nama domain go.id untuk situs webresmi lembaga pemerintahan pusat dan pemerintahan daerahdapat dilakukan secara elektronik melalui situsURL://www.depkominfo.go.id, dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a. pemohon/ pendaftar harus telah memiliki alamat email;
b. memiliki surat permohonan/pendaftaran dan atau suratkuasa permohonan/pendaftaran dalam bentuk digital;
c. telah memiliki nama server/co-location dan IP address;
d. mengisi seluruh isian yang terdapat pada formulir digital;
e. meng-upload seluruh dokumen ke dalam formulir digital.
Pasal 15
Nama domain seluruh situs web resmi pemerintahan pusat dandaerah dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, melaluipengelola nama domain go.id.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat atau di tingkatpemerintahan daerah yang telah menggunakan nama domain go.iduntuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteriini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dengan ketentuan :
a. pengubahan nama domain lama ke nama domain baru padamasa transisi, dan penanganan administrasi pengubahannama domain go.id dilakukan oleh pengelola nama domaingo.id di Indonesia;
b. dalam masa transisi, nama domain go.id situs webpemerintahan yang lama masih tetap berlaku dan tetap dapatdigunakan bersama-sama dengan nama domain yang baru;
c. setelah masa transisi berakhir, maka nama domain go.idbeserta nama sub domain/sub direktori yang digunakan untuksitus web resmi pemerintahan yaitu nama domain yang sesuaidengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika ini mulai berlakusejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 25 September 2006
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
7. Menteri Pertahanan;
8. Panglima TNI;
9. Sekretaris Negara;
10. KAPOLRI;
11. Gubernur Bank Indonesia;
12. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
13. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para
Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
14. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal
Departemen Komunikasi dan Informatika.
PENJELASAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. Cukup jelas
Pasal 2. Cukup jelas,
Pasal 3. Cukup jelas
Pasal 4. Cukup Jelas
Pasal 5. Cukup Jelas
Pasal 6. Cukup Jelas
Pasal 7. Cukup Jelas
Pasal 8. Cukup Jelas;
a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:
1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id
2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id
b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri :
www.ditjenotda.depdagri.go.id
2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id
Pasal 9. Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau
singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk
Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’,
Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota
singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
•Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah
www.sumutprov.go.id
•Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
•Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web
menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain
dengan didahului oleh tanda baca ”_” (dot). Sebagai contoh:
•Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung
adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
•Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa
Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
Pasal 10. Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya
menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi
pusatnya. Sebagai Contoh:
a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa
Timur adalah www.jatim.bpn.go.id
b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah
www.surabayakota.bpn.go.id
Pasal 11.Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya
menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau
singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang
dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).
Contoh:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur:
www.dprd-jatimprov.go.id
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen:
www.dprd-sragenkab.go.id
Pasal 12. Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan
situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan
dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub
domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan
nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”_” (dot). Sebagai
contoh:
a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;
b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver
adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...