Articles
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata bina , membina bermakna 1 membangun; mendirikan (negara dsb): kita bersama-sama - negara baru yg adil dan makmur; 2 mengusahakan supaya lebih baik (maju, sempurna, dan sebagainya).Sedangkan pembina adalah orang yg membina; alat untuk membina; pembangun.Pembinaan adalah 1 proses, cara, perbuatan membina (negara dsb); 2 pembaharuan; penyempurnaan; 3 usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik.
Sering kita lihat di peraturan perundang undangan, pada bagian akhir biasanya disertai fungsi pembinaan. Tetapi kira-kira apa sudah dipikirkan oleh para pembuat kebijakan, tentang kemungkinan kegagalan makna tersebut?
Para pembuat kebijakan harus yakin dulu bahwa pembinaan yang akan diamanahkan kepada suatu Kementerian/Lembaga bakal tercapai dengan mengacu beberapa hal antara lain profesionalisme, pendanaan dan kewenangan untuk ‘membinasakan” dalam arti member sanksi karena tidak patuh.
Memberikan amanah kepada Kementerian/Lembaga tanpa memikirkan hal-hal tersebut, sama saja dengan membuang-buang waktu untuk hal yang sia-sia. Namanya usaha membina, syukur dipatuhi kalau nggak ya sudah. Weleh-weleh kok bisa ya di abad millennium ini bikin peraturan perundang-undangan seperti itu. Tapi ada berita baiknya…kita kan lagi belajar demokrasi, jadi nggak salah-salah amat.
Coba kita renungkan, apakah ini dapat disamakan dengan hadis berikut ini:
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju) , dan demikian itu adalah selemah-lemah iman”.(HR. Muslim)
.
Saya rasa beda kontek-nya