Articles
Apabila undang-undang pokok, yaitu pokoke, pokok e begini pokok e begitu digunakan dalam suatu diskusi atau pembahasan tentu tidak ada titik temunya, masing-masing merasa diri paling benar dan pihak lain pastilah salah dan ujung-ujungnya rakyatlah yan menderita.
Sebagai contoh dapat kita lihat di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA), Di kabupaten ini, pada hari Kamis tanggal 3/3/2011 lalu telah ditandatangani Peraturan Bupati Nomor 8/2011 Tanggal 3 Maret 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2011. Anggaran yang disahkan pun lumayan besar, yaitu sebesar Rp 435 miliar lebih. Terdiri atas pendapatan Rp 424,2 milliar lebih dan belanja daerah Rp 435 milliar lebih, serta defisit Rp 10,8 miliar. Defisit anggaran sebesar ini ditutup dengan Silpa 2010.
APBK ini disebut APBK sidang rakyat, karena melalui suatu proses yang unik, barangkali terunik di Indonesia, yaitu dilakukan melalui sidang terbuka di halaman kantor bupati setempat. Prosesi penandatanganan APBK tersebut disaksikan ribuan orang termasuk guru-guru yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar sempat terhenti.
Peristiwa langka dan dinilai bersejarah itu turut disaksikan anggota Muspida Abdya, Ketua DPRK bersama sejumlah anggota dewan, Wakil Bupati, Dandim 0110 , Kapolres, Kajari Blangpidie, Ketua MPU, dan Ketua MPD serta pejabat dinas lainnya.
Keputusan meneken Perbup Pelaksanaan APBK 2011 diambil Bupati karena adanya risiko pengurangan anggaran sebesar 25 % jika APBK terlambat.
Kejadian serupa di Payakumbuh
Kejadian di Blangpidie ini mirip dengan kejadian yang menimpa payakumbuh sekitar tahun 2000 sampai dengan tahun 2004. Hanya perbedaannya peraturan yang diacu oleh Bupati Abdya adalah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan APBD 2011.
Pada tahun 2000-an memang sedang terjadi euforia kekuasaan dikalangan anggota legislatif. DPRD dengan kewenangannya dapat memberhentikan seorang kepala Daerah.
Kejadian tersebut berawal ketika pada tahun 2000, Pihak eksekutif menyampaikan laporan pertanggunjawabannya, namun ditolak oleh DPRD. Penolakan ini berlanjut dengan pemberhentian Darlis Ilyas (versi DPRD) sebagai Walikota Payakumbuh. Sejak tahun 2000 inilah kegiatan pembahasan anggaran bener-bener vakum.
Dari sisi eksekutif pun dibuat kelimpungan, sebab jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka eksekutif harus menggunakan plafond anggaran maksimal sebesar tahun lalu. Bagaimana mereka akan membayar gaji atau tunjangan dan sebagainya? Maka jalannya roda pemerintahan pun menjadi terseok-seok
Mendagri kemudian memerintahkan Gubernur Sumbar untuk membentuk sebuah lembaga pemeriksa independen. Dengan berbekal perintah itu, dan berdasarkan PP 108 tahun 2000 tetang pertanggungjawaban kepala daerah, Gubernur kemudian membentuk sebuah tim yang disebut dengan Komite Penyelidik Independen (KPI). KPI ini dipimpin oleh Drs Bakri Bakar, seorang pensiunan pemerintahan, Prof Burma Boerhan dari unsur perguruan tinggi, Drs Karseno MS selaku ahli pemerintahan, Prof Dr Andi Mustari Pide selaku ahli otonomi daerah, dan Drs Akmal dari Universitas Negeri Padang (UNP).
Menurut KPI, ada dua konsekuensi yang harus diterima kedua pihak berseteru atas hasil yang ditemukan KPI nantinya. Pertama, dewan harus meminta maaf secara terbuka kepada Wali Kota, bila ternyata temuan KPI menemukan kesalahan ada pada dewan dalam melakukan penolakan terhadap APBD. Namun bila ternyata sikap yang diambil dewan benar, maka KPI berhak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Darlis Ilyas selaku Wali Kota.
Simpulan KPI, bahwa sikap yang diambil DPRD Payakumbuh sudah benar. Dengan begitu, KPI kemudian membuat sebuah rekomendasi pemberhentian kepala daerah, yang bahkan diantarkan langsung oleh KPI ke tangan Mendagri di Jakarta. Dengan adanya rekomendasi ini, maka Mendagri pun mengeluarkan surat pemberhentian Darlis Ilyas dari jabatannya, sekaligus menunjuk Gubernur Sumbar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Payakumbuh.