Lingkungan Pengendalian

Guru dikerjai, murid dizalimi

Dunia pendidikan mulai memasuki tahap kerusakan yang cukup parah tatkala, Nilai  Ujian akhir Nasional (UAN) menjadi tolok ukur kelulusan siswa.  Kemudian berimbas pada tolok ukur kinerja seorang pendidik, kepala dinas maupun kepala daerah. Tak ayal lagi isu bocor membocor kunci jawabanpun beredar ramai hampir di seluruh media cetak maupun elektronik.

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Articles

APBK Sidang Rakyat, Perseteruan pun terulang kembali

Apabila undang-undang pokok, yaitu pokoke, pokok e begini pokok e begitu  digunakan dalam suatu diskusi atau  pembahasan tentu tidak ada titik temunya, masing-masing merasa diri paling benar dan pihak lain pastilah salah dan ujung-ujungnya rakyatlah yan menderita.

Sebagai contoh dapat kita lihat di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA), Di kabupaten ini, pada hari Kamis tanggal 3/3/2011 lalu telah ditandatangani Peraturan Bupati Nomor 8/2011 Tanggal 3 Maret 2011  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2011. Anggaran yang disahkan pun lumayan besar, yaitu sebesar Rp 435 miliar lebih. Terdiri atas pendapatan Rp 424,2 milliar lebih dan belanja daerah Rp 435 milliar lebih, serta defisit Rp 10,8 miliar. Defisit anggaran sebesar ini ditutup dengan Silpa 2010.

APBK ini disebut APBK sidang rakyat, karena melalui suatu proses yang unik, barangkali terunik di Indonesia, yaitu dilakukan melalui sidang terbuka di halaman kantor bupati setempat. Prosesi penandatanganan APBK tersebut disaksikan ribuan orang termasuk guru-guru yang menyebabkan aktivitas belajar mengajar sempat terhenti.

Peristiwa langka dan dinilai bersejarah itu turut disaksikan anggota Muspida Abdya, Ketua DPRK bersama sejumlah anggota dewan, Wakil Bupati, Dandim 0110 , Kapolres, Kajari Blangpidie, Ketua MPU, dan Ketua MPD serta pejabat dinas lainnya.

Keputusan meneken Perbup Pelaksanaan APBK 2011 diambil Bupati karena adanya risiko pengurangan anggaran sebesar 25 % jika APBK terlambat.

Kejadian serupa di Payakumbuh

Kejadian di Blangpidie ini mirip dengan kejadian yang menimpa payakumbuh sekitar tahun 2000 sampai dengan tahun 2004. Hanya perbedaannya peraturan yang diacu oleh Bupati Abdya adalah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan APBD 2011.

Pada tahun 2000-an memang sedang terjadi euforia kekuasaan dikalangan anggota legislatif. DPRD dengan kewenangannya dapat memberhentikan seorang kepala Daerah.

Kejadian tersebut berawal ketika pada tahun 2000, Pihak eksekutif menyampaikan laporan pertanggunjawabannya, namun ditolak oleh DPRD. Penolakan ini berlanjut dengan pemberhentian Darlis Ilyas (versi DPRD) sebagai Walikota Payakumbuh. Sejak tahun 2000 inilah kegiatan pembahasan anggaran bener-bener vakum.

Dari sisi eksekutif pun dibuat kelimpungan, sebab jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka eksekutif harus menggunakan plafond anggaran maksimal sebesar tahun lalu. Bagaimana mereka akan membayar gaji atau tunjangan dan sebagainya? Maka jalannya roda pemerintahan pun menjadi terseok-seok

Mendagri kemudian memerintahkan Gubernur Sumbar untuk membentuk sebuah lembaga pemeriksa independen. Dengan berbekal perintah itu, dan berdasarkan PP 108 tahun 2000 tetang pertanggungjawaban kepala daerah, Gubernur kemudian membentuk sebuah tim yang disebut dengan Komite Penyelidik Independen (KPI). KPI ini dipimpin oleh Drs Bakri Bakar, seorang pensiunan pemerintahan,  Prof Burma Boerhan dari unsur perguruan tinggi, Drs Karseno MS selaku ahli pemerintahan, Prof Dr Andi Mustari Pide selaku ahli otonomi daerah, dan Drs Akmal dari Universitas Negeri Padang (UNP).

Menurut KPI, ada dua konsekuensi yang harus diterima kedua pihak berseteru atas hasil yang ditemukan KPI nantinya. Pertama, dewan harus meminta maaf secara terbuka kepada Wali Kota, bila ternyata temuan KPI menemukan kesalahan ada pada dewan dalam melakukan penolakan terhadap APBD. Namun bila ternyata sikap yang diambil dewan benar, maka KPI berhak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Darlis Ilyas selaku Wali Kota.

Simpulan KPI, bahwa sikap yang diambil DPRD Payakumbuh sudah benar. Dengan begitu, KPI kemudian membuat sebuah rekomendasi pemberhentian kepala daerah, yang bahkan diantarkan langsung oleh KPI ke tangan Mendagri di Jakarta. Dengan adanya rekomendasi ini, maka Mendagri pun mengeluarkan surat pemberhentian Darlis Ilyas dari jabatannya, sekaligus menunjuk Gubernur Sumbar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Payakumbuh.

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:
Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...