Articles
Coreten ini mengingatkan masa perkuliahan di Jurang Mangu antara tahun 1988-1991. Karena euforia mendapat uang saku sekaligus berpandangan agak ke makro-makrioan yaitu turut serta mengentaskan kemiskinan (kata mengentaskan inipun selalu diperdebatkan), maka sebagai manifestasinya, ya tulisan semacam ini yang sering menghiasi lingkungan kampus.
Tapi sebenarnya gimana sih?
Menurut pasal UUD 1945 pasal 34 ayat 1 (naskah asli) "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara". Kemudian pada perubahan kempat , kalimat menjadi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Loh kok sama sih? cuma beda N dengan n doang.
Ada yang menganggap, Negara memelihara orang miskin? ada juga yang mengartikan bahwa selain memelihara juga melindungi.
Lah, masih memelihara juga!!