Penilaian risiko diawali dengan penetapan maksud dan tujuan Instansi Pemerintah yang jelas dan konsisten baik pada tingkat instansi maupun pada tingkat kegiatan. Selanjutnya lakukan identifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut,baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi.
Terhadap risikoyang telah diidentifikasi dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap pencapaian tujuan. Pimpinan Instansi Pemerintah merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko.
Daftar Uji Penilaian Risiko (unsur kedua pengendalian intern) dapat dlihat di sini.