Mendefinisikan good governance tentunya tidak mudah atau hanya menelan mentah-mentah sebagai pemerintahan yang baik. Menurut wikipedia good governance merupakan istilah yang digunakan dalam literatur pembangunan untuk menjelaskan bagaimana institusi publik menjalankan pelayanan publik dan mengelola sumber daya publik dalam rangka menjalankan hak asasi manusia.
Governance menggambarkan "proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan) ". Istilah Governance bisa berlaku untuk perusahaan, internasional, nasional, pemerintah daerah atau interaksi antara sektor-sektor masyarakat lainnya.
Menurut dokumen kebijakan "Governance and Sustainable Human Development, 1997” dari United Nations Development Program (UNDP) disebutkan seperangkat prinsip-prinsip Good governance, yaitu : Legitimacy, Direction, Performance, Accountability, and Fairness.
Untuk pembahasan ini saya ambil saja prinsip ke empat, yaitu Accountabily. Kutipan lengkapnya adalah sebagai berikut:
4. Accountability
Accountability – decision-makers in government, the private sector and civil society organizations are accountable to the public, as well as to institutional stakeholders. This accountability differs depending on the organizations and whether the decision is internal or external.
Transparency – transparency is built on the free flow of information. Processes, institutions and information are directly accessible to those concerned with them, and enough information is provided to understand and monitor them.
Di Indonesia, pengejawantahan semangat tersebut tertuang dalam TAP MPR No. XI 1998 tentang Pemerintahan yang Baik. Kemudian pada tahun 1999 terbit Inpres No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah sampai eselon II untuk menerapkan SAKIP dan menunjuk Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk membuat pedoman penyusunan, memberikan bantuan teknis dan penyuluhan tentang LAKIP, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengevaluasi pelaporan AKIP. Pada tahun juga telah diterbitkan SK LAN Nomor 589/IX/6/4/99 tentang Pedoman Penyusunan LAKIP.
Ketentuan-ketentuan ini diharapkan menjadi awal bagi suatu sistem perencanaan dan pertanggungjawaban kinerja yang disebut sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaporan AKIP ini berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Perencanan kinerja (Renja) pun telah dibuat dengan mengacu pada Rencana stratjik yang dibuat selama lima tahunan. Dalam Renja tersebut setiap kegiatan pada waktu Indoenesia mulai berakuntabilitas, telah ditetapkan indikator kinerjanya, mulai dari input, output, outcome, benefit maupun impact nya. Langkah ini merupakan lompatan besar bagi bangsa Indonesia, yang tadinya hanya mengenal ada anggaran (input) kemudian direalisasikan menjadi produk (output), kini dihadapkan pada indikator yang sulit diukur yaitu mulai dari outcome, benefit maupun impact nya.
Pernah dalam suatu kesempatan tanya jawab dengan Orang Australia sekitar awal tahun 2000, Dia menceritakan bahwa di Australia, untuk menghasilkan indikator outcome, perlu waktu sekitar 15 tahun.
Para peserta pun rasanya sepertinya merasa bingung, nggak tau apa yang pasti menjadikanna bingung, entah karena begitu lambatnya negeri kangguru itu menetapkan outcome nya ataukah betapa cepatnya Indonesia menetapkan indikator Outcome bahkan impact.
Setelah moderator menceritakan kepada Si Bule tadi, bahwa Indonesia sudah menetapkan outcome bahkan Impact dalam waktu yang hanya satu tahun, si Bule Aussie pun gantian tersenyum, entah apa maksudnya..
Akhirnya Indonesia pun menyadari bahwa untuk mencapai Indikator Impact sangatlah sulit, bahkan dalam ketentuan yang baru dari SK LAN No 239, indikator kinerja dipersyaratkan pada tingkat outcome.
Apakah yang didesain pemerintah Indonesia di kala itu merupakan bentuk kesalahan, menurut saya tidak, karena situasi waktu itu adalah semengat untuk merubah mindset dari sekedar output meningkat menjadi sesuatu yang lebih bermakna dan memberikan nilai tambah bagi publik.
Okay, sampai disini suasana hiruk pikuk indikator saya anggap sudah mulai reda. Situasi yang lebih mencengangkan sebenarnya Indonesia masih harus belajar lagi pada Indikator yang paling dasar, yaitu Input. Kenapa?
Kita tengok beberapa kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sangat-sangat mengganggu pencapaian outcome, bahkan dari segi output saja sudah sulit diharapkan jika situasi ini tidak segera diatasi.
Apa yang bisa kita lakukan? Sebagai aparatur pemerintah maupun swasta mari kita perkuat pengendalian intern agar kasus-kasus korupsi tidak ada lagi di Instansi kita. Kalau terjadi suatu kasus yang menimpa suatu instansi, bahkan jika instansi itu adalah instansi kita, apakah kita hanya berhenti dengan menganggap itu adalah perbuatan oknum? .