Mewujudkan Opini WTP atas laporan keuangan merupakan sesuatu yang didambakan bagi setiap Instansi Pemerintah dan itulah seharusnya. Walaupun tidak serta merta mencerminkan Laporan Keuangan yang terbebas dari penyalahgunaan atau penyelewengan dalam mengelola keuangan, namun Opini WTP jelas melupakan langkah awal yang strategis dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada stakeholder.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah diperbaiki, terutama dengan terbitnya paket perundang-undangan di bidang Keuangan Negara. Beberapa hal yang diatur dalam paket Keuangan Negara tersebut antara lain pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD serta antisipasi perubahan standar akuntansi dilingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar,akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.
Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut antara lain guna menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Dalam implementasinya khususnya dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD, beberapa hal yang sering menjadi permasalahan dan butuh penanganan serius adalah lemahnya pengendalian intern dan pengelolaan asset yang belum memadai.
Semoga kita selalu belajar dari pengalaman, bagaimana meminimalkan risiko dalam pengelolaan keuangan Negara, kegiatan pengendalian apa yang telah dibuat guna meminimalkan risiko tersebut dan yang lebih penting adalah tegaknya integritas dan nilai etika.