Daftar uji berikut ini dimaksudkan untuk menilai apakah kegiatan pengendalian intern pada suatu Instansi Pemerintah sudah memadai.
-
PEMISAHAN FUNGSI
|
|
Pimpinan Instansi Pemerintah menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi tau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang. Hal-hal yang perlu ipertimbangkan adalah sebagai berikut:
|
Komentar |
|
1 |
Tidak seorangpun diperbolehkan mengendalikan seluruh aspek utama transaksi atau kejadian.
|
|
|
2 |
Tanggung jawab dan tugas atas transaksi atau kejadian dipisahkan di antara pegawai berbeda yang terkait dengan otorisasi, persetujuan, pemrosesan dan pencatatan, pembayaran atau pemerimaan dana, reviu dan audit, serta fungsi- ungsi penyimpanan dan penanganan aset.
|
|
|
3 |
Tugas dilimpahkan secara sistematik ke sejumlah orang untuk memberikan keyakinan adanya checks and balances.
|
|
|
4 |
Jika memungkinkan, tidak seorangpun diperbolehkan menangani sendiri uang tunai, surat berharga, dan aset berisiko tinggi lainnya. |
|
|
5 |
Saldo bank direkonsiliasi oleh pegawai yang tidak memiliki tanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan kas. |
|
|
6 |
Pimpinan Instansi Pemerintah mengurangi kesempatan terjadinya kolusi arena adanya kesadaran bahwa kolusi mengakibatkan ketidakefektifan pemisahan fungsi.
|
|