Lingkungan Pengendalian

Kode Etik PNS, masih perlukah?

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.(Wikipedia) .

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Daftar Uji Pengendalian Atas Pengelolaan Sistem Informasi

Daftar uji berikut ini dimaksudkan untuk menilai apakah kegiatan pengendalian intern pada suatu Instansi Pemerintah sudah memadai.

  1. PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI

Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi. Pengendalian dilakukan melalui pengendalian  umum dan pengendalian aplikasi.

1

Pengendalian Umum

Komentar

a

Pengamanan Sistem Informasi

 
1)

Instansi Pemerintah secara berkala melaksanakan penilaian risiko   secara periodik yang kompre hensif.Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

 
a)

Penilaian risiko dilaksanakan dandidokumentasikan secara teraturdan padasaat sistem, fasilitas atau kondisi lainnya berubah.

 
b) Penilaian risiko tersebut sudah mempertimbangkan sensitivitas dan keandalan data.  
c)

Penetapan risiko akhir dan persetujuan pimpinan Instansi Pemerintah didokumentasikan

 
     
2)

Pimpinan Instansi Pemerintah mengembangkan rencana yang secara jelas  enggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya.

 
     
3)

Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan organisasi untuk  mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan.

 
     
4)

Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan uraian tanggung jawab  engamanan secara jelas.

 
     
5)

Instansi Pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang efektif atas  egawai yang terkait dengan program pengamanan.

 
     
6

Instansi Pemerintah memantau efektivitas program pengamanan dan  melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan. Hal- hal yang  perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

 
a)

Pimpinan Instansi Pemerintah secara berkala menilai kelayakan kebijakan  pengamanan dan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

 
b) Tindakan korektif diterapkan dan diuji dengan segera dan efektif serta  ipantau secara terus- menerus.  
     
b Pengendalian atas Akses  
1)

Instansi Pemerintah mengklasifikasikan sumber daya sistem informasi  erdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

 
a)

Klasifikasi sumber daya dan kriteria terkait sudah ditetapkan dan  ikomunikasikan kepada pemilik sumber daya.

 
b)

Pemilik sumber daya memilah- milah sumber daya informasi berdasarkan klasifikasi dan kriteria yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan penetapan dan penilaian risiko serta mendokumentasikannya.

 
2)

Pemilik sumber daya mengidentifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi  kses ke informasi secara formal.

 
     
3)

Instansi Pemerintah menetapkan pengendalian fisik dan pengendalian logik  ntuk mencegah dan  mendeteksi akses yang tidak diotorisasi.

 
     
4)

Instansi Pemerintah memantau akses ke sistem informasi, melakukan  nvestigasi atas pelanggaran, dan mengambil tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.

 
     
c Pengendalian atas Pengembangan dan Perubahan Perangkat Lunak Aplikasi  
     
1)

Fitur pemrosesan sistem informasi dan modifikasi program diotorisasi.

 
2)

Seluruh perangkat lunak yang baru dan yang dimutakhirkan sudah diuji dan  isetujui.

 
3) Instansi Pemerintah telah menetapkan prosedur untuk memastikan  erselenggaranya pengendalian atas kepustakaan perangkat lunak (software  ibraries) termasuk pemberian label, pembatasan akses, dan penggunaan kepustakaan perangkat lunak yang terpisah.  
     
d Pengendalian atas Perangkat Lunak Sistem  
     
1) Instansi Pemerintah membatasi akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan  anggung jawab pekerjaan dan otorisasi akses tersebut didokumentasikan  
2) Akses ke dan penggunaan perangkat lunak sistem dikendalikan dan dipantau.  
3)

Instansi Pemerintah mengendalikan perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak sistem.

 
     
e

Pemisahan Tugas

 
1)

Tugas yang tidak dapat digabungkan sudah diidentifikasi dan kebijakan  ntuk memisahkan tugas tersebut sudah ditetapkan.

 
2) Pengendalian atas akses sudah ditetapkan untuk pelaksanaan pemisahan tugas.  
3) Instansi Pemerintah melakukan pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, supervisi, dan reviu.  
     
f Kontinuitas pelayanan  
1) Instansi Pemerintah melakukan penilaian, pemberian prioritas, dan pengidentifikasian sumber daya pendukung atas kegiatan komputerisasi yang  ritis dan sensitif.  
2) Instansi Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah pencegahan dan  inimalisasi potensi kerusakan dan terhentinya operasi komputer antara lain melalui penggunaan prosedur backup data dan program, penyimpanan back-up data di tempat lain, pengendalian atas lingkungan, pelatihan staf, serta  engelolaan dan pemeliharaan perangkat keras  
3)

Pimpinan Instansi Pemerintah sudah mengembangkan dan mendokumentasikan rencana komprehensif untuk mengatasi kejadian tidak  erduga (contingency plan), misalnya langkah pengamanan apabila terjadi bencana alam, sabotase, dan terorisme.

 
4) Instansi Pemerintah secara berkala menguji rencana untuk mengatasi kejadian tidak terduga dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.  
     
2

Pengendalian Aplikasi

 
a Pengendalian Otorisasi  
1) Instansi Pemerintah mengendalikan dokumen sumber. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:  
a)

Akses ke dokumen sumber yang masih kosong dibatasi.

 
b) Dokumen sumber diberikan nomor urut tercetak (prenumbered).  
     
2)

Atas dokumen sumber dilakukan pengesahan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

 
a) Dokumen sumber yang penting memerlukan tanda tangan otorisasi.  
b) Untuk sistem aplikasi batch, harus digunakan lembar kendali batch yang menyediakan informasi seperti tanggal, nomor kendali, jumlah dokumen, dan jumlah kendali (control totals) dari field kunci.  
c) Reviu independen terhadap data dilakukan sebelum data dientri ke dalam sistem aplikasi.  
     
3) Akses ke terminal entri data dibatasi  
4)

File induk dan laporan khusus digunakan untuk memastikan bahwa seluruh  ata yang diproses telah diotorisasi.

 
b Pengendalian Kelengkapan  
1) Transaksi yang dientri dan diproses ke dalam komputer adalah seluruh transaksi yang telah diotorisasi.  
2) Rekonsiliasi data dilaksanakan untuk memverifikasi kelengkapan data  
     
c Pengendalian Akurasi  
1) Desain entri data digunakan untuk mendukung akurasi data.  
2) Validasi data dan editing dilaksanakan untuk mengidentifikasi data yang salah.  
3)

Data yang salah dengan segera dicatat, dilaporkan, diinvestigasi, dan diperbaiki.

 
4) Laporan keluaran direviu untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.  
     
d Pengendalian terhadap Keandalan Pemrosesan dan File Data  
1) Terdapat prosedur untuk memastikan bahwa hanya program dan file data versi terkini yang digunakan selama pemrosesan.  
2) Terdapat program yang memiliki prosedur untuk memverifikasi bahwa versi file komputer yang sesuai yang digunakan selama pemrosesan.  
3)

Terdapat program yang memiliki prosedur untuk mengecek internal file header labels sebelum pemrosesan.

 
4) Terdapat aplikasi yang mencegah perubahan file secara bersamaan.  

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...