Lingkungan Pengendalian

Penegakan integritas dan nilai etika

Penegakan integritas dan nilai etika dilakukan dengan:

  1. menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
  2. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah;
    Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Daftar Uji Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Yang Bersangkutan

Daftar uji berikut ini dimaksudkan untuk menilai apakah kegiatan pengendalian intern pada suatu Instansi Pemerintah sudah memadai.

  1. REVIU ATAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH YANG BERSANGKUTAN
1

Reviu pada Tingkat Puncak – Pimpinan Instansi Pemerintah memantau pencapaian kinerja Instansi Pemerintah tersebut dibandingkan rencana sebagai tolok ukur kinerja. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

Komentar
a

Pimpinan Instansi Pemerintah terlibatdalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan.

 
b

Pimpinan Instansi Pemerintah terlibat dalam pengukuran dan pelaporan  hasil yang dicapai.

 
c

Pimpinan Instansi Pemerintah secara berkala mereviu kinerja dibandingkan rencana.

 
d

Inisiatif signifikan dari InstansiPemerintah dipantau pencapaiant argetnya dan tindak lanjut yang telah diambil.

 
a

Kegiatan pengendalian yang diaturdalam pedoman pelaksanaankebijakan dan prosedur sudahditerapkan dengan tepat dan memadai.

 
b Pegawai dan atasannya memahamitujuan dari kegiatan pengendaliantersebut.  
c

Petugas pengawas mereviu ber-fungsinya kegiatan pengendalian yang  sudah ditetapkan dan selalu waspadaterhadap adanya  kegiatanpengendalian yang berlebihan.

 
d

Terhadap penyimpangan, masalahdalam penerapan, atau informasi yangmembutuhkan tindak lanjut, telahdiambil tindakan secara tepat waktu.

 
     
2

Reviu Manajemen pada Tingkat Kegiatan – Pimpinan Instansi Pemerintah mereviu kinerja dibandingkan tolok ukur kinerja. Hal hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

 
a

Pimpinan Instansi Pemerintahpada setiap tingkatan kegiatan mereviulaporan kinerja, menganalisis,kecenderungan, dan mengukur hasil dibandingkan target, anggaran, prakiraan,  an kinerja periode yang lalu.

 
b

Pejabat pengelola keuangan danpejabat pelaksana tugas operasionalmereviu serta membandingkan kinerjakeuangan, anggaran, danoperasionaldengan hasil yang direncanakan atau diharapkan.

 
c

Kegiatan pengendalian yang tepat telahdilaksanakan, antara lain sepertirekonsiliasi dan pengecekan ketepatan informasi.

 

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...