Lingkungan Pengendalian

Kode Etik PNS, masih perlukah?

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.(Wikipedia) .

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Daftar Uji Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab

Daftar uji berikut ini dimaksudkan untuk menilai apakah Instansi Pemerintah telah  menerapkan unsur Lingkungan Pengendalian secara baik sehingga dapat menunjang Sistem Pengendalian Intern dan manajemen yang sehat.

  1. PENDELEGASIAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1
Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat  tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.  Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
Komentar
a wewenang dan tanggung jawab ditetapkan dengan jelas di dalam Instansi  Pemerintah dan dikomunikasikan kepada semua pegawai.  
b Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab sesuai  kewenangannya dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.  
c Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki prosedur yang efektif untuk   memantau hasil kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan.  
     
2 Pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa wewenang dan  tanggung jawab yang diterimanya terkait dengan pihak lain dalam Instansi  Pemerintah yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:  
a uraian tugas secara jelas menunjukkan tingkat wewenang dan tanggung  jawab yang didelegasikan pada jabatan yang bersangkutan.  
b uraian tugas dan evaluasi kinerja merujuk pada pengendalian intern terkait  tugas, tanggung jawab, dan akuntabilitas.  
     
3 Pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa pelaksanaan wewenang  dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP. Hal-hal  yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:  
a Pegawai, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, diberdayakan untuk mengatasi masalah atau melakukan perbaikan.  
b Untuk penyelesaian pekerjaan, terdapat keseimbangan antara  pendelegasian kewenangan yang diterima dengan keterlibatan pimpinan yang lebih tinggi.  

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...