Pengendalian intern didefinisikan sebagai suatu proses yang dipengaruhi oleh, struktur organisasi, arus tugas dan kewenangan, manusia dan sistem informasi manajemen, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai tujuan. (wikipedia)
Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sesuai PP 60/2008 adalah:
proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Masih menurut wikipedia,Hal ini berarti sumber daya organisasi diarahkan, dipantau, dan diukur. Pengendalian intern memainkan peran penting dalam mencegah dan mendeteksi fraud dan melindungi sumber daya organisasi, baik fisik (misalnya, mesin dan bangunan) maupun aset tidak berwujud (misalnya, reputasi atau kekayaan intelektual seperti merek dagang). Pada tingkat organisasi, tujuan pengendalian intern terkait dengan keandalan pelaporan keuangan, umpan balik secara tepat waktu dalam pencapaian tujuan baik operasional atau strategis, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
Pada tingkat transaksi yang spesifik, pengendalian internal merujuk pada tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan tertentu (misalnya, bagaimana memastikan pembayaran secara sah kepada pihak ketiga untuk jasa yang diberikan.) Prosedur pengendalian internal mengurangi variasi proses, mengarahkan ke outcome yang lebih terprediksi. Pengendalian internal merupakan elemen kunci dari Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan UU Sarbanes-Oxley tahun 2002, yang membutuhkan perbaikan dalam pengendalian internal di perusahaan publik Amerika Serikat. Internal kontrol di dalam entitas bisnis juga disebut sebagai pengendalian operasional.
Ada banyak definisi pengendalian intern, Di bawah COSO Internal Control-Integrated Framework, yang digunakan secara luas di Amerika Serikat, pengendalian internal didefinisikan sebagai suatu proses, dilakukan oleh dewan entitas direksi, manajemen, dan personel lain, yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang prestasi tujuan dalam kategori berikut: a) Efektivitas dan efisiensi operasi; b) Keandalan pelaporan keuangan, dan c) Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
COSO mendefinisikan pengendalian internal sebagai memiliki lima komponen, yaitu : Lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.