Lingkungan Pengendalian

Kode Etik PNS, masih perlukah?

Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.(Wikipedia) .

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...

Galeri

kopi2.jpg
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Wajar Tanpa Pembangunan

Obrolan di kedai kopi, pagi ini terasa aneh. Beberapa orang mengatakan bahwa WTP sebenarnya tidak terlalu penting , justru yang penting adalah pembangunan bagi masyarakat. "Loh, sampeyan bisa dapat istilah WTP itu dari mana?, "Ya dari berita-berita di media itu." "Memangnya WTP itu singkatan dari apa? " Wajar Tanpa Pembangunan, kan"....gubrak!!!!!

Beberapa publikasi yang menyangkut Opini atas Laporan Keuangan memang sedang marak. Reaksi Pimpinan Instansi Pemerintah termasuk Kepala Daerah juga beragam. Ada yang langsung menindaklanjuti beberapa saran atau rekomendasi yang disampaikan oleh auditor, ada juga yang kurang merespon. 

Kejadian yang lucu juga menimpa seorang pejabat yang merasa dibohongi bawahannya tentang Opini Disclaimer atas laporan keuangannya. Hal ini diketahuinya setelah pejabat tersebut berkonsultasi dengan pihak auditor dan dikatakan oleh auditor tersebut, bahwa Disclaimer tersebut nggak jauh dari amburadul...Memangnya bawahan Bapak menyampaikannya apa?...

Kembali ke cerita 'WTP' tadi yang versi sebenarnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini menyangkut kewajaran Laporan Keuangan, ia tidak menjamin bebas dari penyelewengan, korupsi dsb. Tetapi logika berpikir menurut saya, bagaimana yang belum WTP? Kalau dikatakan pembangunan lebih penting dibanding WTP, ya tunggu dulu. Pembangunan akan berjalan dengan baik jika diawali dengan pengelolaan keuangan yang baik pula. 

Opini WTP diberikan karena Auditor meyakini bahwa Pos-pos laporan keuangannya dinilai wajar. Auditor pastilah menguji asersi manajemen/ representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Asersi laporan keuangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Existence atau occurance: apakah semua harta, hutang dan ekuitas yang tercantum di neraca betul-betul ada, dan atau apakah semua transaksi yang dipresentasikan dalam laporan laba-rugi betul-betul terjadi??
  2. Completeness : apakah ada harta, hutang, dan ekuitas atau transaksi yang dihilangkan dari laporan keuangan?
  3. Rights and Obligation : apakah harta yang tercantum di neraca dimilki perusahaan, dan apakah kewajiban yang tercantum di neraca merupakan kewajiban perusahaan pertanggal neraca?
  4. Valuation atau allocation : apakah harta, hutang atau ekuitas dinilai dengan tepat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan apakah saldo-saldo sudah dialokasikan secara wajar dineraca.
  5. Presentation and disclosure; Apakah pengklasifikasian seperti current versus noncurrent assets and liabilities, dan operating versus nonoperating revenues and axpenses, sudah direfleksikan secara tepat dilaporkan keuangan, dan apakah pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sudah memadai agar laporan keuangan itu tidak misleading (menyesatkan).

Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betu-betul wajar ; maksudnya untuk meyakinkan “tingkat ketertarikan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan”. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksudkan dengan kriteria yang ditetapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statement of Financial Accounting Standards (SFAAs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs),Accounting Research Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya.

Namun untuk lingkup Pemerintahan, fokuskan saja dulu pada Pengendalian intern (SPIP), SAP dan ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan.Ya iyalah..

 

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...