Obrolan di kedai kopi, pagi ini terasa aneh. Beberapa orang mengatakan bahwa WTP sebenarnya tidak terlalu penting , justru yang penting adalah pembangunan bagi masyarakat. "Loh, sampeyan bisa dapat istilah WTP itu dari mana?, "Ya dari berita-berita di media itu." "Memangnya WTP itu singkatan dari apa? " Wajar Tanpa Pembangunan, kan"....gubrak!!!!!
Beberapa publikasi yang menyangkut Opini atas Laporan Keuangan memang sedang marak. Reaksi Pimpinan Instansi Pemerintah termasuk Kepala Daerah juga beragam. Ada yang langsung menindaklanjuti beberapa saran atau rekomendasi yang disampaikan oleh auditor, ada juga yang kurang merespon.
Kejadian yang lucu juga menimpa seorang pejabat yang merasa dibohongi bawahannya tentang Opini Disclaimer atas laporan keuangannya. Hal ini diketahuinya setelah pejabat tersebut berkonsultasi dengan pihak auditor dan dikatakan oleh auditor tersebut, bahwa Disclaimer tersebut nggak jauh dari amburadul...Memangnya bawahan Bapak menyampaikannya apa?...
Kembali ke cerita 'WTP' tadi yang versi sebenarnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini menyangkut kewajaran Laporan Keuangan, ia tidak menjamin bebas dari penyelewengan, korupsi dsb. Tetapi logika berpikir menurut saya, bagaimana yang belum WTP? Kalau dikatakan pembangunan lebih penting dibanding WTP, ya tunggu dulu. Pembangunan akan berjalan dengan baik jika diawali dengan pengelolaan keuangan yang baik pula.
Opini WTP diberikan karena Auditor meyakini bahwa Pos-pos laporan keuangannya dinilai wajar. Auditor pastilah menguji asersi manajemen/ representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Asersi laporan keuangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
-
Existence atau occurance: apakah semua harta, hutang dan ekuitas yang tercantum di neraca betul-betul ada, dan atau apakah semua transaksi yang dipresentasikan dalam laporan laba-rugi betul-betul terjadi??
-
Completeness : apakah ada harta, hutang, dan ekuitas atau transaksi yang dihilangkan dari laporan keuangan?
-
Rights and Obligation : apakah harta yang tercantum di neraca dimilki perusahaan, dan apakah kewajiban yang tercantum di neraca merupakan kewajiban perusahaan pertanggal neraca?
-
Valuation atau allocation : apakah harta, hutang atau ekuitas dinilai dengan tepat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan apakah saldo-saldo sudah dialokasikan secara wajar dineraca.
-
Presentation and disclosure; Apakah pengklasifikasian seperti current versus noncurrent assets and liabilities, dan operating versus nonoperating revenues and axpenses, sudah direfleksikan secara tepat dilaporkan keuangan, dan apakah pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sudah memadai agar laporan keuangan itu tidak misleading (menyesatkan).
Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betu-betul wajar ; maksudnya untuk meyakinkan “tingkat ketertarikan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan”. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksudkan dengan kriteria yang ditetapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statement of Financial Accounting Standards (SFAAs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs),Accounting Research Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya.
Namun untuk lingkup Pemerintahan, fokuskan saja dulu pada Pengendalian intern (SPIP), SAP dan ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan.Ya iyalah..