Ada sisi positif yang dapat diambil dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan pelaku yang ditangkap polisi berinisial MD atau Malinda Dee.
Perempuan berusian 47 tahun itu ditangkap oleh penyidik Mabes Polri setelah dilaporkan oleh pihak Citibank atas tindakannya menggelapkan uang nasabah tersebut. Dari sisi pengendalian intern, seharusnya kasus-kasus di internal pemerintahan pun harus demikian juga. Pihak instansi pemerintah masing-masinglah yang diharapkan segera melaporkan jika di internal instansinya, terjadi kasus berindikasi korupsi. Tidak perlu harus menunggu wartawan atau media masa yang memergokinya.
Menurut berita dimedia, Kamis 31 Maret 2011. Modus operandi Melinda untuk melancarkan kejahatannya itu dilakukan dengan cara memindahkan uang nasabah Citibank ke rekening bank lain. Kemudian, uang itu berujung ke rekening perusahaan milik Melinda.
Itu bukan nama sebenarnya. Polri hari ini menyebutkan nama asli bekas manajer Citibank itu. "Nama asli dia Inong Melinda, di kantornya menggunakan nama Malinda," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta.