Pengendalian intern instansi pemerintah selama ini telah dilakukan dengan delapan unsur, yaitu pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, pencatatan, pelaporan , supervisi dan reviu intern, sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/46/M.PAN/4/2004 tanggal 26 April 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), maka penerapannya menjadi 5(lima) unsur, yaitu:
-
Lingkungan pengendalian
-
Penilaian Risiko
-
Kegiatan Pengendalian
-
Informasi dan Komunikasi
-
Pemantauan
Download SE Menpan RB di sini
Sumber: yahoogroup pp_SPIP