Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Pengendalian intern pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dirancang dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Fungsi SPI sangat penting untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat diandalkan.
Hasil Evaluasi SPI
Masih banyaknya opini TMP dan TW yang diberikan oleh BPK menunjukkan efektivitas SPI pemerintah daerah belum optimal. Kelemahan pengendalian intern atas pemerintah daerah sebagian besar karena belum memadainya unsur lingkungan pengendalian dan aktivitas pengendalian.
Lingkungan pengendalian yang diciptakan seharusnya menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk menerapkan SPI. Namun, masih terdapat kelemahan dalam lingkungan pengendalian terlihat dari kurang dipahaminyatugas pokok dan fungsi pada satuan kerja serta kurang tertibnya penyusunan dan penerapan kebijakan.
Kelemahan lingkungan pengendalian terlihat pula dari tidak didukungnya kebijakan dengan pedoman pelaksanaan yang jelas, lemahnya pengendalian dan koordinasi tugas antara atasan dan bawahan.
Kelemahan atas aktivitas pengendalian tercermin dari belum memadainya pengendalian fisik atas aset, pencatatan transaksi yang akurat dan tepat waktu, pengendalian atas pengelolaan sistem informasi, dan pendokumentasian yang baik atas sistem pengendalian intern, transaksi, dan kejadian penting.
Hasil evaluasi atas 348 LKPD terdapat 3.179 kasus kelemahan SPI yang terdiri atas 1.256 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 1.389 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 534 kasus kelemahan struktur pengendalian intern.
Sebanyak 1.256 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, terdiri atas
• sebanyak 579 kasus pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat;
• sebanyak 439 kasus proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan;
• sebanyak 25 kasus entitas terlambat menyampaikan laporan;
• sebanyak 186 kasus sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai; dan
• sebanyak 27 kasus sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM yang memadai.
Kasus-kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Di Provinsi Riau, proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, yaitu penatausahaan aset tetap belum tertib karena SKPD secara akuntansi belum menyelenggarakan buku besar dan/atau buku pembantu asset tetap. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan data pengurus barang SKPD menunjukkan, nilai aset tetap senilai Rp14,30 triliun memiliki perbedaan nilai dengan data KIB/BI/Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang senilai Rp5,09 triliun, hal ini mengurangi keandalan nilai aset tetap yang dilaporkan neraca.
Di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu penatausahaan aset tetap milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tidak tertib senilai Rp1,96 triliun. Penyajian nilai aset tersebut tidak didukung dengan laporan
barang milik daerah (LBMD), dan dokumen pendukung aset yang memadai seperti kartu inventaris barang (KIB) dan buku inventaris.
Di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, yaitu saldo aset tetap dalam neraca senilai Rp34,00 miliar tidak dapat dijelaskan. Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIR) pada aset belum dibuat oleh seluruh SKPD. Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) belum menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan (LBPS dan LBPT) serta laporan barang milik daerah (BMD). Hal tersebut mengakibatkan aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya.
Di Provinsi Papua, pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat, aset tetap yang bersumber dari belanja barang dan jasa senilai Rp10,62 miliar tidak dapat diakui sebagai aset tetap karena sifatnya habis pakai dan tidak berumur lebih dari satu tahun sehingga tidak memenuhi syarat sebagai aset tetap. Hal tersebut mengakibatkan saldo awal aset tetap Tahun 2009 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat, yaitu biaya konsultasi senilai Rp3,71 miliar belum dikapitalisasi dalam harga perolehan aset tetap. Hal tersebut mengakibatkan nilai aset tetap yang disajikan di neraca kurang saji dan nilai per jenis aset tetap tidak dapat diketahui secara akurat.
3.29 Sebanyak 1.389 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, terdiri atas
-
sebanyak 526 kasus perencanaan kegiatan tidak memadai;
-
sebanyak 183 kasus mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta penggunaan penerimaan negara/daerah dan hibah tidak sesuai dengan ketentuan;
-
sebanyak 345 kasus penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan bidang teknis tertentu/atau ketentuan intern organisasi yang diperiksa tentang pendapatan dan belanja;
-
sebanyak 81 kasus pelaksanaan belanja di luar mekanisme APBD;
-
sebanyak 147 kasus penetapan/pelaksanaan kebijakan tidak tepat atau belum dilakukan berakibat hilangnya potensi penerimaan/pendapatan;
-
sebanyak 103 kasus penetapan/pelaksanaan kebijakan tidak tepat atau belum dilakukan berakibat peningkatan biaya/belanja; dan
-
sebanyak 4 kasus lain-lain kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.
Kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di antaranya sebagai berikut.
-
Di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang teknis tertentu atau ketentuan intern organisasi yang diperiksa tentang pendapatan dan belanja, yaitu penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP) atas pengeluaran kas senilai Rp910,80 miliar tidak didukung dokumen surat penyediaan dana (SPD). Realisasi SP2D tidak diotorisasi dengan dokumen SPD, sebagai pengendalian atas pagu anggaran pengeluaran kas setiap kegiatan mengakibatkan rawannya pengalihan pada SKPD-SKPD.
-
Di Provinsi Jawa Timur, perencanaan kegiatan tidak memadai, yaitu penganggaran belanja belum sepenuhnya berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan senilai Rp165,55 miliar.
-
Di Provinsi Lampung, perencanaan kegiatan tidak memadai, yaitu terdapat belanja transfer bagi hasil pajak tidak sesuai dengan ketentuan sehingga belanja transfer bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang tercantum dalam laporan keuangan melebihi ketentuan senilai Rp85,05
-
miliar.
-
Di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan belanja diluar mekanisme APBD, yaitu pengeluaran kas daerah tidak melalui mekanisme SP2D senilai Rp50,49 miliar sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dan pencairan kas daerah.
-
Di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, perencanaan kegiatan tidak memadai, yaitu perjanjian jual beli atas proyek program percepatan pengadaan alat medis dan non medis pada RSU Bangli melalui pola tahun jamak tanpadidasari anggaran yang jelas senilai Rp80,24 miliar.
-
Di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, perencanaan kegiatan tidak memadai, yaitu utang pihak ketiga per 31 Desember 2009 senilai Rp45,04 miliar tidak tersedia sumber pembiayaannya. Nilai utang belum diperhitungkan dalam APBD Tahun 2010 sedangkan seluruh proyeksi pendapatan dalam APBD TA 2010 telah dialokasikan dalam belanja dan pengeluaran pembiayaan murni.
Sebanyak 534 kasus kelemahan struktur pengendalian intern, terdiri atas • sebanyak 177 kasus entitas tidak memiliki SOP yang formal untuk suatu prosedur atau keseluruhan prosedur;
-
sebanyak 300 kasus SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati;
-
sebanyak 1 kasus entitas tidak memiliki satuan pengawas intern;
-
sebanyak 38 kasus satuan pengawas intern yang ada tidak memadai atau tidak berjalan optimal;
-
sebanyak 15 kasus tidak ada pemisahan tugas dan fungsi yang memadai; dan
-
sebanyak 3 kasus lain-lain kelemahan struktur pengendalian intern.
Kasus kelemahan struktur pengendalian intern tersebut di antaranya sebagai berikut.
Di Provinsi Sumatera Utara, SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati, yaitu pengelolaan keungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 belum tertib dan realisasi anggaran senilai Rp44,00 miliar melewati tahun anggaran sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah karena internal kontrol dalam penertiban SP2D tidak memadai.
Di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, terdapat SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati, yaitu penempatan dana cadangan senilai Rp14,21 miliar pada PD BPR Kota Salatiga dalam bentuk deposito dan rekening giro yang bukan merupakan bank umum mengakibatkan penyimpanan tersebut tidak dijamin legalitasnya oleh
peraturan perundang-undangan.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, entitas tidak memiliki SOP yang formal untuk suatu prosedur atau keseluruhan prosedur, yaitu investasi non permanen senilai Rp11,45 miliar tidak jelas mekanisme pengembaliannya ke kas daerah. Hal tersebut terjadi karena belum ada ketentuan perundangan baik dalam peraturan daerah maupun juknis/juklak berupa peraturan atau keputusan gubernur/kepala dinas yang mengatur mengenai mekanisme pengembaliannya ke kas daerah.
Di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati, yaitu rekening khusus dana bantuan rehabilitasi dan konstruksi pasca bencana senilai Rp10,74 miliar yang disimpan pada Dinas Kebakaran belum ditetapkan dengan SK walikota sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan di luar dari yang ditetapkan.
Di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati, yaitu tukar-menukar asset pemerintah daerah Kabupaten Paser dengan Kodam VI/Tanjungpura tidak mematuhi ketentuan mengakibatkan proses tukar-menukar tanpa surat perjanjian dapat menimbulkan ketidakjelasan atas nilai tukar, luas tanah, dan spesifikasi atas bangunan yang ditukar serta ketidakjelasan pengakuan aset tetap minimal senilai Rp3,83 miliar.
Unsur informasi dan komunikasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah terutama perlunya upaya pengembangan dan pembaharuan system informasi secara terus-menerus.
Unsur pengawasan pada pemerintah daerah belum optimal. Upaya penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi temuan pemeriksaan belum memadai sehingga masih ditemukan temuan-temuan berulang dan lambat ditindaklanjuti.
Penyebab Kelemahan SPI
Kasus-kasus kelemahan SPI pada umumnya terjadi karena para pejabat/pelaksana yang bertanggung jawab kurang cermat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan tugas. Kasus kelemahan SPI yang lain meliputi pejabat yang bertanggung jawab lemah dalam melakukan pengawasan maupun pengendalian kegiatan dan belum sepenuhnya memahami ketentuan dan belum adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Rekomendasi atas Kelemahan SPI
Atas kasus-kasus kelemahan SPI, BPK telah merekomendasikan antara lain
-
agar kepala daerah meningkatkan pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait;
-
pejabat yang bertanggung jawab agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
-
memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat yang bertanggung jawab.
Sumber: bpk.go.id (IHPS I 2010)