Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
-
penegakan integritas dan nilai etika;
-
komitmen terhadap kompetensi;
-
kepemimpinan yang kondusif;
-
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
-
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
-
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
-
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
-
hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.