Korupsi versimu dan versiku. Definisi korupsi sudah jelas, tetapi harus hati-hati jika mengasumsikan bahwa terminology yang sama merefleksikan kenyataan yang sama pada Negara-negara berkembang lainnya.
Kalau di Indonesia, Menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab II, Pasal 2, Ayat 1 disebutkan:
“Perbuatan korup diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Di beberapa Negara di dunia, kata korupsi mungkin berkaitan dengan penyuapan jutaan dollar, ketebalan pengaspalan, pembangunan sekolah fiktif. dan lain-lain. Di negara-negara lain kata ini digunakan mencakup penyimpangan kecil, atau konflik kepentingan sangat kecil. Di Asia Selatan,misalnya pada tahun 1998 terdapat artikel di headline sebuah surat kabar tentang anggota parlemen yang jualan bensin:
The government is to work out modality next week to take action against Parliamentarians who are engaged in business activities with state or public institutions, the Minister announced. He Cited the supreme court judgement on the case. The court decided that one parliamentarians was not suited since he was managing a petrol shed. “We know about several others who have fixed the official telephone to their business places in a way that parliament has to pay for their telephone charges (equivalent to tens of dollars). We cannot allow this situation to continue anymore,” the Minister said.
Jelas, praktek-praktek yang tidak pantas dan melakukan korupsi sesuai dengan definisi yang ketat dari korupsi. Ada juga arumen "Sliperly sloop," bahwa zero tolerance diperlukan jika ingin korupsi tidak menjadi masalah besar. Tapi dibandingkan dengan tingkat korupsi di negara lain, praktek-praktek seperti penyimpangan kecil-kecilan seperti dikutip di atas adalah istilah sepele. Oleh karena itu menemukan makna "corruption is a wide-spread" harus ditafsirkan dengan hati-hati, dalam konteks apa negara mendefinisikan korupsi itu. Bahan pengendalian intern
ADB 1999