Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Baru-baru ini Kementerian PAN dan RB ingin menggulirkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP). RUU PPAP ini sebelumnya adalah RUU Sistem Pengawasan Nasional (Siswasnas) kerjasama antara Kemenpan dengan UGM. Kemudian Kemenpan Bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (UNPAD) dalam pembuatan RUU PPAP ini.
Ada beberapa hal yang menarik dari RUU Ini :
Pertama, RUU PPAP ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang lebih luas bagi PP No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kenapa menarik? bukankah PP 60 th 2008 sudah memiliki payung hukum yang jelas yaitu UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara?
Kedua, UU PPAP memperluas definisi kegiatan pengendalian dari kegiatan pengawasan seperti yang diatur dalam PP tersebut. Coba kita overview lagi definisi kegiatan pengendalian menurut pp 60 tahun 2008.
Yang dimaksud dengan “kegiatan pengendalian”adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
jadi seandainya akan diperluas akan menjadi seperti apa?
Ketiga, sistem pengendalian intern dan peran APIP akan disempurnakan pada RUU PPAP dalam konsep manajemen risiko pemerintahan yang terintegrasi (MRPT). Fungsi serta peran APIP juga akan diperjelas sesuai dengan peran pemberdayaan dan pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Ini semoga bukan karena ego sektoral, setahu penulis, Instansi pemerintah harus membangun manajemen risiko yang perlu dibina secara kontinyu dan konsisten dengan komitmen para pimpinannya, bukan dengan menambah-nambah aturan.