Lingkungan Pengendalian

Menciptakan dan memelihara lingkungan

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:

Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...

Kolom

Galeri

api.jpg
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Beda Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan Remunerasi

Pemberian tunjangan kinerja berbeda dengan pemberian remunerasi. Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai yang dimaksud tentunya harus sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya.

Oleh karena itu, tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama. Sementara itu, remunerasi adalah semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi. Pemberian remunerasi bersifat fleksibel,yaitu dapat bersifat langsung atau tidak langsung, dapat berbentuk tunai atau non tunai, dan dapat diberikan secara reguler atau pada waktu-waktu tertentu. Remunerasi diberikan dalam bentuk:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan, meliputi tunjangan jabatan, tunjangan prestasi (insentif),tunjangan biaya hidup (rumah, pangan, dan transportasi sesuai dengan tingkat kemahalan di masing-masing daerah), tunjangan hari raya, dan tunjangan kompensasi pegawai yang ditempatkan di daerah terpencil,daerah konflik, atau mempunyai lingkungan kerja yang tidak nyaman atau berisiko tinggi;
  3. imbalan lainnya, seperti jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.

Tunjangan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi menggunakan prinsip-prinsip:

  • Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja K/L dan Pemda.
  • Equal pay for equal work, yaitu pemberian besaran tunjangan kinerjasesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

Kebijakan dan alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi dantunjangan kinerja bagi suatu K/L harus disetujui oleh KPRBN dan DPR(komisi terkait) serta diajukan melalui Menteri Keuangan RI. Bila suatuK/L tidak memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi dantunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran, perlu mendapatpersetujuan Komisi DPR terkait. Bila suatu K/L memerlukan tambahanpagu untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja, pagu tersebut perlumendapat persetujuan DPR (Badan Anggaran).

Hasil penilaian pelaksanaan program dan kegiatan reformasibirokrasi K/L yang dilakukan Tim RBN digunakan oleh Menteri Keuangansebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan besaran tunjangan kinerjadan digunakan dalam proses penetapan persetujuan besaran tunjangankinerja dalam Rapat KPRBN. Selanjutnya, besaran tunjangan kinerjasetelah mendapatkan persetujuan DPR ditetapkan dengan PeraturanPresiden.

Penetapan tunjangan kinerja pegawai negeri di lingkunganpemerintah daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan programdan kegiatan reformasi birokrasi pemerintah daerah oleh Tim RBN denganpersetujuan KPRBN.

  1. Pemberian Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja dipertimbangkan untuk diberikan setelah dilakukanpenilaian terhadap dokumen usulan dan verifikasi lapangan olehUPRBN, hasil penilaian dan verifikasi disampaikan kepada TRBN unRoadtuk selanjutnya mendapatkan persetujuan KPRBN. Penetapan pemberian tunjangan kinerja terutama didasarkan pada: (1) kesiapan K/Ldan Pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara berkesinambungan.dan (2) dampak potensial strategis dari pelaksanaanreformasi birokrasi K/L dan Pemda.

 

  1. Pemberian Tambahan/Pengurangan Anggaran TunjanganKinerja

Tambahan/pengurangan tunjangan kinerja (reward and punishment)dipertimbangkan untuk diberikan setelah dilakukan monitoring danevaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemdaoleh Tim Independen. UPRBN memproses hasil monitoring dan evaluasi,serta masukan Tim Quality Assurance kemudian disampaikankepada TRBN untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan KPRBN.

Penetapan pemberian tambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerjaterutama didasarkan hasil evaluasi dengan fokus pertimbanganpada: (1) kemajuan K/L dan Pemda dalam melaksanakan reformasibirokrasi secara berkesinambungan; dan (2) dampak strategis dari pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda.

Sumber: Roadmap RB

Previous Next
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
Error setting JComment Setelah modul com_jcomments_v2.2.0.2 sukses, maka tinggal...
Kolaborasi Hobi dan Pekerjaan Banyak artikel di internet yang mengulas tentang Hobi dan...
Perbedaan Antara Website, Blog dan CMS Anda mungkinpernah mendengaristilahitu? Website dan Blog ...
Kasus Korupsi Pengadaan pemadam kebakaran di 11 Provinsi. Kasus ini ber...
Setting anti right click Dalam dunia maya, sudah terbiasa terjadi copas mengcopas,...
Perubahan Undang-undang 32 tahun 2004 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMO...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (1) UU NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU No...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (2) Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (3) Pasal 42 (1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: a...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (4) Pasal 59 (1) Peserta pemilihan kepala daerah dan waki...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (6) (3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud d...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (7) Pasal 64 (1) Dalam hal salah seorang atau pasangan ca...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (8) Pasal 115 (1) Setiap orang yang dengan sengaja member...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (9) Pasal 235 (1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubern...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (10) Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan &ldquo...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (11) Huruf h Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan ...
Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (12) Huruf i, j, k, Cukup jelas. Ayat (5a), Ayat (5b) Cuku...
Strong Political Will and Example of Political Leaders The People’s Action Party (PAP) came into power in ...
Public Service Characteristics & Ethos Corruption by public servants is not to be tolerated at a...
Reduced Opportunities and Incentives for Corruption – Administrative Measures to Increase Transparency and Pred...
Changing the Way Government Does Its Business: Streamlining Operations to Improve Efficiency and Effectiveness. This ...
Enhanced Likelihood of Detection Institutional Capacity and Bureaucratic Independence of A...
Swift and Severe Punishment The high penalties in our laws deter corruption by making...
Strong Public Support The press plays an active role in publishing examples of ...
Pelantikan Gubernur Berikut berita singkat pelantikan Gubernur di Indonesia p...
Berita Pelantikan Gubernur di Sumatera Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar resmi menjabat Gubernur ...
Pelantikan Gubernur di Jawa Fauzi Bowo dan Prijanto dilantik Menteri Dalam Negeri...
Pelantikan Gubernur Bali dan Nusa Tenggara Denpasar, Kompas - Meski ada gugatan, pelantikan Gube...
Pelantikan Gubernur Kalimantan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH dan Waki...
Pelantikan Gubernur Sulawesi Pelantikan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang dan...

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

SELAMAT DATANG DI BLOG RUSLAN

Requirements

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...