Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.(Wikipedia) .
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Untuk lebih mengefektifkan pemberlakuan kode etik ini, perlu dibentuk suatu Majelis Kode Etik. Pembentukan Majelis kode etik PNS diatur dalam PP 42 tahun 2008.
Pasal 17
(1) Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pasal 18 .
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
Hubungan PP tentang Majelis Kode Etik dalam PP60 tahun 1998 dan PP 53 tahun 2010
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 TAHUN 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS dengan mengambil konsideran PP 30 tahun 1980 . Tetapi sehubungan dengan perubahan menjadi PP 53 tahun 2010, bagaimana dengan PP Korps dan Kode Etik PNS?
Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri pun tidak mencantumkan kata kode etik. Memang, jika dilihat dari PP sebelumnya, yaitu PP 30 tahun 1980 tentang Perturan Disiplin Pegawai Negeri juga tidak mencantumkan kata kode etik. Sebelumnya sudah ada
Majelis Kode Etik dalam SPIP
Dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pembentukan majelis kode etik ini sangat penting, mengingat SPIP lebih mengedepankan integritas dan nilai etika.
Hal ini terlihat dalam PP 60 tahun 2008, misalnya: Instansi Pemerintah memiliki proses penanganan tuntutan dan kepentingan pegawai secara cepat dan tepat.Tindakan disiplin yang tepat dilakukan terhadap penyimpangan atas kebijakan dan prosedur atau atas pelanggaran aturan perilaku. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:Pimpinan Instansi Pemerintah mengambil tindakan atas pelanggaran kebijakan, prosedur, atau aturan perilaku.Jenis sanksi dikomunikasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan InstansiPemerintah sehingga pegawai mengetahui konsekuensi dari penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 52 menyebutkan,(1) Untuk menjaga perilaku pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun kode etik aparat pengawasan intern pemerintah.(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib menaati kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya pada penjelasan pasal 53 (3) :
Pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, yang dimaksud dengan “pedoman yang ditetapkan pemerintah” adalah Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Permenpan yang dimaksud adalah Permenpan NOMOR : PER/04/M.PAN/03/2008 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ini berarti hanya berlaku bagi APIP, bagaimana dengan yang bukan APIP.
Apakah hal ini berarti, kode etik dalam pengendalian intern hanya berlaku bagi APIP? sedangkan yang bukan APIP dalam mengimplementasikan pengendalian intern tunduk pada PP Nomor 42 TAHUN 2004 dengan konsideran PP 30 tahun 1980 yang sudah almarhum?
Simpulan
Kode etik PNS perlu ditetapkan lagi dengan mengambil konsideran pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan di link kan dengan PP 60 tahun 2008 tentang SPIP, sehingga dasar hukum bagi kelembagaan Majelis Kode Etik lebih kuat lagi pijakannya, jangan lagi menggunakan PP 30 tahun 1980.
Baiklah kita lihat saja contoh Pembentukan Majelis kode etik di beberapa Instansi berikut, sekedar untuk menambah wawasan:
Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI
Berdasarkan BAB VI pasal 29 dan 30 Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa BPK Wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Kode etik tersebut memuat mekanisme penegakan kode etik dan jenis sanksi. Untuk menegakkan kode etik dimaksud dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. Sejalan dengan telah diberlakukannya Peraturan BPK RI No.2 Tahun 2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik BPK RI, maka terbentuklah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang terdiri dari 3 orang Anggota BPK RI dan dua orang dari unsur akademisi. Anggota MKKE tersebut adalah : 1. Dr. Anwar Nasution (Ketua BPK RI) 2. H. Abdullah Zainie, SH (wakil Ketua BPK RI) 3. Drs. I Gusti Agung Made Rai, Ak., MA (Anggota II BPK RI) 4. Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa (Guru Besar Universitas Indonesia) 5. Dr. Suwardjono (Guru Besar Universitas Gadjah Mada) MKKE dijadwalkan bersidang setiap tiga bulan (Bpk.go.id).
MAJELIS KODE ETIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72/PMK.01/2007 tanggal 28 Juni 2007 Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis adalah Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang bertugas memeriksa pelanggaran Kode Etik Pembentukan Majelis
-
Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Majelis di tingkat Departemen Keuangan untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Departemen Keuangan. 2. Pimpinan unit Eselon I menetapkan pembentukan Majelis untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V atau yang setingkat dan pelaksana di lingkungannya masing-masing 3. Pimpinan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II Majelis dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.
-
Keanggotaan Majelis terdiri dari : 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Anggota Majelis berjumlah ganjil Jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.(kanwilpajakwpbesar.go.id).
Beberapa Instansi lainnya kemungkinan juga sudah membuat Majelis kode etik ini, Lalu apa?
Inipun kita masih membicarakan tataran normatifnya, bagaimana dengan pelaksanaannya? Anda yang lebih tahu…