Dalam semester I Tahun 2010, BPK memeriksa 348 dari 498 LKPD Tahun 2009.Cakupan pemeriksaan atas 348 LKPD Tahun 2009 tersebut meliputi neraca dengan rincian aset senilai Rp1.136,79 triliun, kewajiban senilai Rp6,10 triliun, dan ekuitas senilai Rp1.130,69 triliun. Sedangkan pada LRA dengan rincian pendapatan senilai Rp276,72 triliun, belanja (termasuk transfer) senilai Rp281,22 triliun, dan pembiayaan neto senilai Rp42,02 triliun.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 14 entitas, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 259 entitas, opini tidak wajar (TW) atas 30 entitas, dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 45 entitas. Adapun terhadap LKPD TA 2008 dan 2007 yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, BPK memberikan opini TMP.
Perkembangan opini LKPD Tahun 2007-2009 dapat dilihat dalam Tabel 3 berikut ini.
Tabel 3. Perkembangan Opini LKPD Tahun 2007-2009
|
TAHUN |
WTP |
% |
WDP |
% |
TW |
% |
TMP |
% |
JUMLAH |
|
2007 |
4 |
1 |
283 |
60 |
59 |
13 |
123*) |
26 |
469 |
|
2008 |
12 |
3 |
324 |
67 |
31 |
6 |
116*) |
24 |
483 |
|
2009 |
14 |
4 |
259 |
74 |
30 |
9 |
45 |
13 |
348** |
*) termasuk LKPD Kabupaten Kepulauan Aru yang diperiksa Tahun 2010.
**) jumlah opini yang diberikan sampai dengan Semester I Tahun 2010
Dari Tabel 3 di atas dapat diketahui bahwa opini LKPD Tahun 2009 menunjukkan adanya kenaikan proporsi opini WTP dan WDP dibandingkan Tahun 2008 dan 2007. Sementara itu, proporsi opini TW Tahun 2009 menunjukkan kenaikan dibandingkan Tahun 2008 akan tetapi dibandingkan Tahun 2007 menunjukkan penurunan. Proporsi opini TMP LKPD Tahun 2009 menunjukkan penurunan dibandingkan Tahun 2008 dan 2007. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah dalam menyajikan suatu laporan keuangan secara wajar.
Selain opini, LHP BPK atas LKPD juga mengungkap temuan tentang SPI serta berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan BPK terhadap 348 LKPD menemukan 3.179 kasus kelemahan SPI dan 4.708 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp3,55 triliun.
Selama proses pemeriksaan 348 LKPD tersebut temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp38,22 miliar.
Hasil Pemeriksaan LKPD yang signifikan disajikan pada contoh kasus di bawah ini. Namun tidak berarti bahwa kasus ini hanya terjadi pada entitas yang menjadi contoh.
-
Di Provinsi Riau, proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, yaitu penatausahaan aset tetap belum tertib karena SKPD secara akuntansi belum menyelenggarakan buku besar dan/atau buku pembantu aset tetap. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan data pengurus barang SKPD menunjukkan, nilai aset tetap senilai Rp14,30 triliun memiliki perbedaan nilai dengan data KIB/BI/Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang senilai Rp5,09 triliun, hal ini mengurangi keandalan nilai aset tetap yang dilaporkan neraca.
-
Di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, realisasi belanja pegawai, barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Nasional TA 2009 tidak dibayarkan kepada penerima.
-
Realisasi belanja tersebut telah disalahgunakan oleh bendahara pengeluaran mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp6,92 miliar (termasuk realisasi belanja pada Triwulan IV TA 2008 senilai Rp1,80 miliar).
-
Di Provinsi Riau, terdapat potensi kehilangan aset tanah senilai Rp956,16 miliar karena terdapat sertifikat atas nama pemda juga atas nama pihak lain, tanah diduduki dan digarap pihak lain.
-
Di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, hasil penjualan scrap feronikel senilai Rp12,76 miliar sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 24 Mei 2010 belum disetor PT RP ke kas daerah.
-
Di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, terdapat uang kas daerah Pemda Kabupaten Lampung Timur pada PT BPR TS dalam likuidasi senilai Rp111,47 miliar belum dapat tertagih. Permasalahan ini merupakan lanjutan dari permasalahan pada temuan LKPD Tahun 2008, yang dalam perkembangannya pada Tahun 2009 dalam penyelesaian Lembaga Penjaminan Sementara (LPS).
-
Di Provinsi Kalimantan Timur, penerima hibah senilai Rp268,12 miliar dan bantuan sosial senilai Rp76,66 miliar tidak melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada Gubernur Kalimantan Timur.
-
Di Provinsi Sulawesi Selatan, pemberian upah pungut senilai Rp4,15 miliar kepada aparat pemungut tidak didasari surat keputusan gubernur mengenai besaran upah pungut yang menjadi hak tiap-tiap pejabat dan pegawai penerima upah pungut.
-
Di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, penyertaan modal pemerintah Kota Palu pada PT CNE tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan asli daerah.
Sumber: bpk.go.id