Lingkungan Pengendalian

Kepemimpinan yang kondusif

Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:

  1. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
  2. menerapkan manajemen berbasis kinerja.
  3. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP. Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...
free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

PMK 45 Tahun 2007 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.05/2007
TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   : 

  • bahwa  pembiayaan  untuk  perjalanan  dinas  harus  sesuai  dengan  kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan  negara;
  • bahwa  Menteri  Keuangan  telah  menetapkan  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  96/PMK.02/2006  tentang  Standar  Biaya  Tahun  Anggaran 2007;
  • bahwa  ketentuan  yang  menyangkut  biaya  perjalanan  dinas  jabatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  7/KMK.02/2003  tentang Perjalanan  Dinas  Dalam  Negeri  bagi  Pejabat  Negara,  Pegawai  Negeri,  dan  Pegawai  Tidak  Tetap,  perlu  ditinjau  kembali dan disesuaikan dengan standar biaya tersebut pada huruf b;
  • bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a,  b,  dan  c,  perlu menetapkan    Peraturan Menteri  Keuangan  tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai  Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

Mengingat   : 

  1. Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1974  tentang  Pokok-Pokok  Kepegawaian  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1974 Nomor  55,Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor3041)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan  dan  Tanggung  jawab  Keuangan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  66,  TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Keputusan  Presiden  Nomor  42  Tahun  2002  tentang  Pedoman Pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2002  Nomor  73,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  92,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :  PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN  TENTANG  PERJALANAN  DINAS JABATAN  DALAM  NEGERI  BAGI  PEJABAT  NEGARA,  PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara,  Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  3. Pegawai  Tidak  Tetap  adalah  Pegawai  yang  diangkat  untuk  jangka waktu  tertentu  guna  melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan  administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
  4. Pejabat  yang  Berwenang  adalah  Pengguna  Anggaran/Kuasa  Pengguna  Anggaran  atau pejabat  yang  diberi wewenang  oleh  Pengguna  Anggaran/Kuasa  Pengguna  Anggaran  di  lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
  5. Perjalanan  dinas  dalam  negeri  yang  selanjutnya  disebut  perjalanan  dinas  adalah perjalanan  ke  luar  tempat  kedudukan  baik  perseorangan maupun  secara  bersama  yang jaraknya  sekurang-kurangnya  5  (lima)  kilometer  dari  batas  kota,  yang  dilakukan  dalam wilayah  Republik  Indonesia  untuk  kepentingan  Negara  atas  perintah  Pejabat  yang Berwenang,  termasuk  perjalanan  dari  tempat  kedudukan  ke  tempat  meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke  luar negeri dan dari  tempat  tiba di  Indonesia dari  luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
  6. Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus.
  7. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  8. Perhitungan  Rampung  adalah  perhitungan  biaya  perjalanan  yang  dihitung  sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  9. Surat  Perintah  Perjalanan  Dinas  yang  selanjutnya  disebut  SPPD  adalah  surat  perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.
  10. Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
  11. Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
  12. Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan.
  13. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
  14. Detasering adalah penugasan sementara waktu.

Pasal 2
Pejabat  Negara,  Pegawai  Negeri,  dan  Pegawai  Tidak  Tetap  yang  akan  melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.
Pasal 3
(1) Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pejabat  yang  Berwenang  hanya  dapat memberikan  perintah  perjalanan  dinas  untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
  2. dalam  hal  perjalanan  dinas  ke  luar Wilayah  Jabatannya,  Pejabat  yang  Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

(2) Dalam  hal  Pejabat  yang  Berwenang  akan  melakukan  perjalanan  dinas,  SPPD ditandatangani oleh :

  1. atasan  langsungnya  sepanjang  Pejabat  yang  Berwenang  satu  Tempat  Kedudukan dengan atasan langsungnya;
  2. dirinya sendiri atas nama atasan  langsungnya dalam hal pejabat  tersebut merupakan pejabat  tertinggi  pada  Tempat  Kedudukan  pejabat  yang  bersangkutan  setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

BAB II
PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 4
(1) Perjalanan dinas  jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
(2) Dalam  perjalanan  dinas  jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  termasuk  pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:

  1. detasering di luar Tempat Kedudukan;
  2. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian  jabatan  yang diadakan di  luar Tempat Kedudukan;
  3. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang  dokter  penguji  kesehatan  yang  ditunjuk  yang  berada  di  luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter  tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
  4. untuk mendapatkan  pengobatan  di  luar  Tempat  Kedudukan  berdasarkan  keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  5. harus  memperoleh  pengobatan  di  luar  Tempat  Kedudukan  berdasarkan  surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
  6. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  7. menjemput/mengantarkan  ke  tempat  pemakaman  jenazah  pejabat  negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
  8. menjemput/mengantarkan  ke  tempat  pemakaman  jenazah  pejabat  negara/pegawai negeri  yang meninggal  dunia  dari  Tempat  Kedudukan  yang  terakhir  ke  kota  tempat pemakaman.

BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri :

  1. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;

(2) Khusus  untuk  keperluan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  ayat  (2)  huruf g  dan  h, selain  biaya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  juga  diberikan  biaya menjemput/mengantar jenazah, terdiri:

  1. biaya pemetian;
  2. biaya angkutan jenazah.

(3) Biaya  perjalanan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  digolongkan  dalam  6 (enam) tingkat, yaitu:

  1. Tingkat  A  untuk  Pejabat  Negara  (Ketua/Wakil  Ketua  dan  Anggota  Lembaga  Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri);
  2. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
  3. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
  4. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III/Gol. IV;
  5. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV/Gol. III;
  6. Tingkat F untuk PNS Gol. II dan I.

 
(4) Penyetaraan  tingkat  biaya  perjalanan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  di lingkungan  Kementerian  Pertahanan/TNI  ditetapkan  oleh  Menteri  Pertahanan  dan  di lingkungan  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  oleh  Kepala  Kepolisian  Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(5) Biaya  perjalanan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  (2)  diberikan berdasarkan  tingkat  perjalanan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
  2. Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
  3. Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
  4. Biaya  Pemetian  dan  Angkutan  Jenazah,  termasuk  yang  berhubungan  dengan pengruktian/ pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  5. Perkiraan  Biaya  Penginapan  Berdasarkan  Tarif  Rata-rata  Hotel,  sebagaimana tercantum pada   Lampiran V.

Pasal 6
(1) Biaya  perjalanan  dinas  jabatan  dibebankan  pada  anggaran  kantor/satuan  kerja  yang mengeluarkan SPPD bersangkutan.
(2) Pejabat  yang  Berwenang  memberi  perintah  perjalanan  dinas  agar  memperhatikan ketersediaan  dana  yang  diperlukan  untuk  melaksanakan  perjalanan  tersebut  dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.
 

Pasal 7
Pejabat  Negara,  Pegawai  Negeri,  dan  Pegawai  Tidak  Tetap  dilarang  menerima  biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau  lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
 

Pasal 8
Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan biaya-biaya sebagai berikut:

  1. uang  harian,  biaya  transport  pegawai,  dan  biaya  penginapan  untuk  perjalanan  dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan e;
  2. Biaya  transport  pegawai,  untuk  perjalanan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  4 ayat  (2) huruf d dan  f, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  3. uang  harian,  biaya  transport  pegawai/keluarga,  dan  biaya  penginapan  sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g dan h.

Pasal 9
Uang  harian  dalam  rangka  perjalanan  dinas  jabatan  dan  biaya  pemetian  jenazah sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  (1)  dan  (2)  dibayarkan  secara  lumpsum  dan merupakan batas tertinggi.
 

Pasal 10
Biaya  transport pegawai dan biaya penginapan dalam  rangka perjalanan dinas  jabatan serta biaya angkutan  jenazah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat  (1) dan  (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
 

Pasal 11
(1) Uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas jabatan diberikan:

  1. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) jam;
  2. menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
  3. selama 2  (dua) hari untuk  transit menunggu pengangkutan  lanjutan dalam hal harus berpindah  ke alat angkutan lain;
  4. selama-lamanya 3 (tiga) hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;
  5. selama-lamanya  10  (sepuluh)  hari  di  tempat  yang  bersangkutan  jatuh  sakit/berobatdalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
  6. selama-lamanya  90  (sembilan  puluh)  hari  dalam  hal  pegawai  melakukan  tugas detasering;
  7. selama-lamanya  7 (tujuh)  hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
  8. selama-lamanya 3  (tiga) hari di  tempat penjemputan  jenazah dan  selama-lamanya 3 (tiga)  hari  di  tempat  pemakaman  jenazah  dalam  hal  jenazah  tersebut  tidak dimakamkan  di  tempat  kedudukan  almarhum/almarhumah  yang  bersangkutan  untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
  9. selama-lamanya 3  (tiga) hari di  tempat pemakaman  jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal  dan  dimakamkan  tidak  di  tempat  kedudukan  almarhum/almarhumah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu  kegiatan  tertentu,  penginapan/hotel  untuk  seluruh  pejabat  negara/pegawai  dapat
menginap  pada  hotel/penginapan  yang  sama,  sesuai  dengan  kelas  kamar penginapan/hotel  yang  telah  ditetapkan  untuk  masing-masing  pejabat  negara/pegawai negeri.
(3) Perjalanan  dinas  jabatan  pulang  dan  pergi  yang memakan waktu  kurang  dari  6  (enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% (enam puluh persen) dari uang harian sebagaimana  tercantum dalam Lampiran  I Peraturan Menteri Keuanganini.
 

Pasal 12
Dalam  hal  perjalanan  dinas  jabatan menggunakan  kapal  laut/sungai  untuk waktu  sekurang-kurangnya 24  jam  (dua puluh empat)  jam, maka selama waktu  transportasi  tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian.
 

Pasal 13
(1) Selain  Pejabat  Negara,  Pegawai  Negeri,  dan  Pegawai  Tidak  Tetap,  dapat  melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(2) Pegawai  Negeri  Golongan  I  dapat  melakukan  perjalanan  dinas  dalam  hal mendesak/khusus, seperti dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan.
(3) Pegawai  Tidak  Tetap  yang  melakukan  perjalanan  dinas  untuk  kepentingan  negara, digolongkan  dalam  tingkat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  (3)  di  atas  oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.
 

Pasal 14
(1) Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan.
(2) Dalam  hal  perjalanan  dinas  jabatan  harus  segera  dilaksanakan,  sementara  biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
Pasal 15
(1) Dalam  hal  jumlah  hari  perjalanan  dinas  jabatan  ternyata  melebihi  jumlah  hari  yang ditetapkan  dalam  SPPD,  pejabat  yang  berwenang  dapat mempertimbangkan  tambahan uang  harian  dan  biaya  penginapan  sepanjang  kelebihan  tersebut  bukan  disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.
(2) Tambahan uang harian dan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat  dipertimbangkan  untuk  hal-hal  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  ayat  (1)
huruf d, e, f, g, h dan i.
(3) Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka Pejabat yang Berwenang  dapat  mempertimbangkan  pemberian  tambahan  uang  harian  dan  biaya penginapan sepanjang kelebihan  tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. - 6 -
 (4) Dalam hal  jumlah hari perjalanan dinas  ternyata kurang dari  jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian dan biaya penginapan yang telah diterimanya.
(5) Ketentuan penyetoran kembali kelebihan uang harian dan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas tidak berlaku untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf g.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS JABATAN
 

Pasal 16
(1) Perjalanan  dinas  dilakukan  berdasarkan  SPPD  yang  diterbitkan  oleh  Pejabat  yang Berwenang menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pejabat  yang  Berwenang  hanya  dapat menerbitkan  SPPD  untuk  perjalanan  dinas  yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan.
(3) Dalam  hal  SPPD  ditandatangani  oleh  atasan  langsung  pejabat  yang  berwenang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (2)  huruf  b, maka  pembiayaan  perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/  satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut.
(4) Pejabat  yang  Berwenang  dalam  menerbitkan  SPPD  sekaligus  menetapkan  tingkat golongan  perjalanan  dinas  dan  alat  transport  yang  digunakan  untuk  melaksanakan perjalanan  yang  bersangkutan  dengan  memperhatikan  kepentingan  serta  tujuan perjalanan dinas tersebut.
 

Pasal 17
(1) Perkiraan  besarnya  jumlah  biaya  perjalanan  dinas  dituangkan  dalam  rincian  biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Penyusunan  rincian  perjalanan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
 

Pasal 18
Pejabat/Pegawai  yang  melakukan  perjalanan  dinas  wajib  menyampaikan  dokumen pertanggungjawaban biaya.
 

Pasal 19
Dokumen pertanggungjawaban biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 terdiri dari SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
 

Pasal 20
(1) Pejabat  yang  Berwenang  bertanggungjawab  atas  ketertiban  pelaksanaan  Peraturan
Menteri Keuangan ini dalam lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing.
(2) Pejabat  yang  Berwenang  wajib membatasi  pelaksanaan  perjalanan  dinas  untuk  hal-hal yang  mempunyai  prioritas  tinggi  dan  penting  serta  mengadakan  penghematan  dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan.
(3) Pejabat  yang  Berwenang  dan  Pejabat/Pegawai  yang  melakukan  perjalanan  dinas bertanggung jawab   sepenuhnya  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  negara  sebagai akibat  dari  kesalahan,  kelalaian  atau  kealpaan  yang  bersangkutan  dalam  hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
(4) Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan tindakan berupa:

  1. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

BAB V  LAIN-LAIN
Pasal 21
(1) Ketentuan-ketentuan  lainnya  bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,  dan Pegawai  Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas pindah dari Tempat Kedudukan yang lama ke Tempat Kedudukan yang baru, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(2) Ketentuan-ketentuan  bagi  Pegawai  Negeri  yang  karena  jabatannya  harus  melakukan perjalanan  dinas  tetap  dalam Wilayah  Jabatannya  diberikan  tunjangan  perjalanan  dinas tetap, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
 

Pasal 22
(1) Ketentuan-ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan  ini  berlaku  untuk  perjalanan dinas  dalam  negeri  yang  dibiayai  dari APBN  yang  belum  diatur  dengan  ketentuan  yang   lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pengaturan  lebih  lanjut  yang  diperlukan  dalam  rangka  pelaksanaan  Peraturan  Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 

Pasal 23
Pada  saat  Peraturan  Menteri  Keuangan  ini  mulai  berlaku,  Keputusan  Menteri  Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 sepanjang menyangkut perjalanan dinas jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak tetap, dinyatakan tidak berlaku.

BAB VI PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengumuman  Peraturan  Menteri  Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 April 2007 Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati 

Bagi penggemar fullboard bisa di download PMK ttg standar Biaya 2012

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Informasi

Pentingnya informasi barangkali tidak perlu diragukan lagi. Karena keinginan untuk menghasilkan informasi sesuai dengan yang diharapkan, instansi-instansi kini telah mengembangan sistem informasi. Kendala yang sering dijumpai biasanya terkait dengan after sales service yang tidak berjalan.

Read more...
Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...