Berbagai istilah dalam perencanaan sebenarnya akan lebih memperkaya pemahaman akan makna masing-masing dan tahu cara menempatkan istilah tersebut dalam konteks kalimat tertentu. Namun demikian sering juga istilah-istilah tersebut justru membingungkan...Sehingga tidak salah-salah amat jika ada yang bertanya, "mana nih yang betul?"
Coba kita tengok saja dalam peencanaan nasional (RPJMN 2010-2014),Buku I Prioritas Nasional.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengungkap hal sebagai berikut.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Prioritas 9: Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana.
Oleh karena itu, substansi inti program aksi bidang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana adalah sebagai berikut:
1. Perubahan iklim: Peningkatan keberdayaan pengelolaan lahan gambut, peningkatan hasil rehabilitasi seluas 500,000 ha per tahun, dan penekanan laju deforestasi secara sungguh-sungguh di antaranya melalui kerja sama lintas kementerian terkait serta optimalisasi dan efisiensi sumber pendanaan seperti dana Iuran Hak Pemanfaatan Hutan (IHPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),dan Dana Reboisasi;
4.3 Arah Kebijakan Bidang-Bidang Pembangunan
RPJMN 2010-2014 ini juga diarahkan untuk menjadi sebuah rencana kerja jangka menengah yang bersifat menyeluruh. Persoalan yang bersifat lintas bidang harus ditangani secara holistik dan tidak terfragmentasi sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. Pencapaian kinerja pembangunan tersebut menjadi komitmen semua pihak khususnya instansi pemerintah untuk dapat merealisasikannya secara sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu disusun pula rencana kerja yang bersifat lintas bidang meliputi (1) penanggulangan kemiskinan ; (2) perubahan iklim global; (3) pembangunan kelautan berdimensi kepulauan, dan (4) perlindungan anak. Kebijakan lintas bidang ini akan menjadi sebuah rangkaian kebijakan antar bidang yang terpadu meliputi prioritas, fokus prioritas serta kegiatan prioritas lintas bidang untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang semakin kompleks.
I. Pengembangan Wilayah Sumatera
Pembangunan wilayah Sumatera diarahkan untuk menjadi pusat produksi dan industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan; lumbung energi nasional, pusat perdagangan dan pariwsata sehingga wilayah Sumatera menjadi salah satu wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), pengembangaan wilayah Sumatera diarahkan untuk:
-
memantapkan interaksi antar-kawasan pesisir timur, kawasan tengah, dan kawasan, pesisir barat Sumatera melalui pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan transportasi udara lintas Sumatera yang handal;
-
mendorong berfungsinya pusat-pusat permukiman perkotaan sebagai pusat pelayanan jasa koleksi dan distribusi di Pulau Sumatera;
-
mengembangkan akses bagi daerah terisolir dan pulau-pulau kecil di pesisir barat dan timur Sumatera sebagai sentra produksi perikanan, pariwisata, minyak dan gas bumi ke pusat kegiatan industri pengolahan serta pusat pemasaran lintas pulau dan lintas negara;
-
mempertahankan kawasan lindung sekurang-kurangnya 40% dari luas Pulau Sumatera dalam rangka mengurangi resiko dampak bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan asset-asset sosial-ekonominya yang berbentuk prasarana, baik pusat permukiman maupun kawasan budidaya;
-
mengembangkan komoditas unggulan wilayah yang memiliki daya saing tinggi melalui kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah provinsi dalam pengelolaan dan pemasarannya dalam rangka mendorong kemandirian akses kepasar global dengan mengurangi ketergantungan pada negara-negara tetangga;
-
menghindari konflik pemanfaatan ruang pada kawasan perbatasan lintas wilayah meliputi lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten dan kota;
-
mempertahankan dan melestarikan budaya lokal dari pengaruh negatif globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia;
-
memantapkan keterkaitan antara kawasan andalan, kawasan budidaya lainnya, berikut kota-kota pusat-pusat kegiatan di dalamnya dengan kawasan-kawasan dan pusat-pusat pertumbuhan antar pulau di wilayah nasional, serta dengan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan subregional ASEAN, Asia Pasifik dan kawasan internasional lainnya.
IV. Pengembangan Wilayah Sulawesi
Pembangunan Wilayah Sulawesi diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan; mengembangkan bioenergi; serta meningkatkan dan memperluas perdagangan, jasa dan pariwisata bertaraf intenasional. Sesuai dengan RTRWN pengembangan wilayah Sulawesi diarahkan untuk:
-
mendorong perkembangan peran Pulau Sulawesi sebagai salah satu wilayah yang memiliki peluang-peluang eksternal cukup besar;
-
mengembangkan komoditas unggulan Pulau Sulawesi yang memiliki daya saing tinggi melalui kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah provinsi dalam pengelolaan dan pemasarannya;
-
memprioritaskan kawasan-kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan dalam rangka pencapaian pemerataan tingkat perkembangan antar wilayah, termasuk pengembangan pulau-pulau kecil dan gugus kepulauan;
-
memanfaatkan potensi sumber daya di darat dan laut secara optimal serta mengatasi potensi konflik lintas wilayah provinsi yang terjadi di beberapa wilayah perairan dan daratan;
-
mempertahankan keberadaan sentra-sentra produksi pangan nasional, khususnya bagi sawah-sawah beririgasi teknis dari ancaman konversi lahan;
-
memantapkan keterkaitan antara kawasan andalan dan kawasan budidaya lainnya, berikut kota-kota pusat-pusat kegiatan di dalamnya, dengan kawasankawasan dan pusat-pusat pertumbuhan antar pulau di wilayah nasional, serta dengan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan subregional ASEAN, Asia Pasifik dan kawasan internasional lainnya dalam menciptakan daya saing wilayah;
-
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan lindung hingga mencapai luasan minimal 40% dari luas Pulau Sulawesi dalam rangka mengurangi resiko dampak bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan asset-asset sosial-ekonominya yang berbentuk prasarana, pusat permukiman maupun kawasan budidaya;
-
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya sebagai asset sosialbudaya masyarakat yang memiliki nilai-nilai budaya tradisional dan kearifan lokal;
-
mengembangkan industri pengolahan yang berbasis pada sektor kelautan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan secara berkelanjutan; dan
-
mengembangkan pemanfaatan ruang untuk mewadahi dinamika kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Untuk mencapai sasaran tersebut, arah kebijakan DAK dalam RPJMN 2010-2014 adalah sebagai berikut:
3. Mendukung program yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2010-2014 sesuai kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), termasuk program yang bersifat lintas (cross cutting) sektor dan program yang bersifat kewilayahan yang menjadi prioritas nasional;