Pemberian tunjangan kinerja berbeda dengan pemberian remunerasi. Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai yang dimaksud tentunya harus sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya.
Oleh karena itu, tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama. Sementara itu, remunerasi adalah semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi. Pemberian remunerasi bersifat fleksibel,yaitu dapat bersifat langsung atau tidak langsung, dapat berbentuk tunai atau non tunai, dan dapat diberikan secara reguler atau pada waktu-waktu tertentu. Remunerasi diberikan dalam bentuk:
-
gaji pokok;
-
tunjangan, meliputi tunjangan jabatan, tunjangan prestasi (insentif),tunjangan biaya hidup (rumah, pangan, dan transportasi sesuai dengan tingkat kemahalan di masing-masing daerah), tunjangan hari raya, dan tunjangan kompensasi pegawai yang ditempatkan di daerah terpencil,daerah konflik, atau mempunyai lingkungan kerja yang tidak nyaman atau berisiko tinggi;
-
imbalan lainnya, seperti jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.
Tunjangan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi menggunakan prinsip-prinsip:
-
Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja K/L dan Pemda.
-
Equal pay for equal work, yaitu pemberian besaran tunjangan kinerjasesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.
Kebijakan dan alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi dantunjangan kinerja bagi suatu K/L harus disetujui oleh KPRBN dan DPR(komisi terkait) serta diajukan melalui Menteri Keuangan RI. Bila suatuK/L tidak memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi dantunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran, perlu mendapatpersetujuan Komisi DPR terkait. Bila suatu K/L memerlukan tambahanpagu untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja, pagu tersebut perlumendapat persetujuan DPR (Badan Anggaran).
Hasil penilaian pelaksanaan program dan kegiatan reformasibirokrasi K/L yang dilakukan Tim RBN digunakan oleh Menteri Keuangansebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan besaran tunjangan kinerjadan digunakan dalam proses penetapan persetujuan besaran tunjangankinerja dalam Rapat KPRBN. Selanjutnya, besaran tunjangan kinerjasetelah mendapatkan persetujuan DPR ditetapkan dengan PeraturanPresiden.
Penetapan tunjangan kinerja pegawai negeri di lingkunganpemerintah daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan programdan kegiatan reformasi birokrasi pemerintah daerah oleh Tim RBN denganpersetujuan KPRBN.
-
Pemberian Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja dipertimbangkan untuk diberikan setelah dilakukanpenilaian terhadap dokumen usulan dan verifikasi lapangan olehUPRBN, hasil penilaian dan verifikasi disampaikan kepada TRBN unRoadtuk selanjutnya mendapatkan persetujuan KPRBN. Penetapan pemberian tunjangan kinerja terutama didasarkan pada: (1) kesiapan K/Ldan Pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara berkesinambungan.dan (2) dampak potensial strategis dari pelaksanaanreformasi birokrasi K/L dan Pemda.
-
Pemberian Tambahan/Pengurangan Anggaran TunjanganKinerja
Tambahan/pengurangan tunjangan kinerja (reward and punishment)dipertimbangkan untuk diberikan setelah dilakukan monitoring danevaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemdaoleh Tim Independen. UPRBN memproses hasil monitoring dan evaluasi,serta masukan Tim Quality Assurance kemudian disampaikankepada TRBN untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan KPRBN.
Penetapan pemberian tambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerjaterutama didasarkan hasil evaluasi dengan fokus pertimbanganpada: (1) kemajuan K/L dan Pemda dalam melaksanakan reformasibirokrasi secara berkesinambungan; dan (2) dampak strategis dari pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda.
Sumber: Roadmap RB