Lingkungan Pengendalian

Kepemimpinan yang kondusif

Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:

  1. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
  2. menerapkan manajemen berbasis kinerja.
  3. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP. Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...

Kolom

free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Sasaran dan Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi

Mengukur keberhasilan reformasi birokrasi dilakukan antara lain melalui pencapaian sasaran reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, dengan indikator kinerja utama (key performance indicators), pada tabel berikut ini:

Tabel Sasaran dan Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi

Sasaran Indikator Baseline 2009 Target 2014
Terwujudnyapemerintahan yangbersih dan bebas KKN IPK*) 2.8 5.0
OPINI BPK (WTP) Pusat 42,17% 100%
Daerah 2.73% 60%
Terwujudnya peningkatankualitas pelayanan publikkepada masyarakat Integritas PelayananPublik Pusat 6,64 8,0
Daerah 6,46 8,0
Peringkat Kemudahan Berusaha 122 75
Meningkatnya kapasitasdan akuntabilitaskinerja birokrasi Indeks Efektivitas Pemerintahan**) - 0,29 0,5
Instansi pemerintah yang akuntabel 24% 80%
  • *) Skala: 0-10
  • **) Skala -2,5 s/d 2,5

 Sumber: Roadmap RB 2010-2014

 

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Penataan akuntabilitas kinerja dalam Reformasi Birokrasi dilakukan dengan kegiatan dan hasil yang diharapkan sebagai berikut:

No Kegiatan Hasil yang Diharapkan
1 Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja
2 Pengembangan sistem manajemenkinerja organisasi Sistem yang mampu mendorong tercapainyakinerja organisasi yang terukur
3 Penyusunan Indikator KinerjaUtama (IKU) pada K/L dan Pemda. Tersusunnya Indikator Kinerja Utama (IKU)
pada K/L dan Pemda.


Program dalam roadmap reformasi Birokrasi selengkapnya.

Monev dan Pelaporan dalam Roadmap Reformasi Birokrasi

Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam Reformasi Birokrasi dilakukan dengan kegiatan dan hasil yang diharapkan sebagai berikut:

No Kegiatan Hasil yang Diharapkan
1 Monitoring Laporan monitoring.
2 Evaluasi (dilakukan setiap tahunsekali) Laporan evaluasi tahunan
3 Evaluasi menyeluruh (dilakukan pada semester kedua 2014) Laporan evaluasi lima tahunan

Monitoring bertujuan untuk :

  1. menjamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam roadmap K?l dan Pemda.
  2. meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja K/L dan pemda

Program dalam roadmap reformasi Birokrasi selengkapnya.
 






 

Manajemen Perubahan dalam Reformasi Birokrasi

Manajemen perubahan  dalam Reformasi Birokrasi dilakukan dengan kegiatan dan hasil yang diharapkan sebagai berikut:

No Kegiatan Hasil yang Diharapkan
1 Pembentukan tim manajemen perubahan K/L dan Pemda Tim manajemen perubahan K/L dan Pemda
2 Penyusunan strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasiK/L dan Pemda Strategi manajemen perubahan dan strategikomunikasi K/L dan Pemda serta terbangunnyakomitmen, partisipasi dan perubahan perilakuyang diinginkan
3 Sosialisasi dan internalisasimanajemen perubahan dalamrangka reformasi birokrasi Terbangunnya kesamaan persepsi, komitmen,konsistensi serta keterlibatan dalam pelaksanaanprogram dan kegiatan reformasi birokrasi
pada seluruh tingkatan pegawai pada K/L danPemda

Program dalam roadmap reformasi Birokrasi selengkapnya.
 

Penataaan dan Penguatan Organisasi

Penataan dan penguatan organisasi  dalam Reformasi Birokrasi dilakukan dengan kegiatan dan hasil yang diharapkan sebagai berikut:

No Kegiatan Hasil yang Diharapkan
1 Restrukturisasi/penataan tugasdan fungsi unit kerja pada K/Ldan Pemda
 
Peta tugas dan fungsi unit kerja pada K/L danPemda yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) yang dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi.
2 Penguatan unit kerja yang menangani organisasi, tatalaksana,pelayanan publik, kepegawaiandan diklat
 
Unit kerja organisasi, tatalaksana, kepegawaiandan diklat yang mampu mendukung tercapainyatujuan dan sasaran reformasi birokrasi.

Program dalam roadmap reformasi Birokrasi selengkapnya.




 

Dasar Hukum Reformasi Birokrasi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalTahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4700);
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor5038);
  10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
  12. Keputusan Presiden Nomor 84/P/2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
  13. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi BirokrasiNasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
  14. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;

Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TTG PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

Menimbang :
a. bhw dlm rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yg baik, diperlukan adanya pelaks reformasi birokrasi scr nasional;
b. bahwa tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional adalah untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peningkatan pelayanan prima dan berkeadilan;
c. bahwa dalam rangka sinkronisasi, konsistensi dan efektivitas pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi nasional, perlu dilakukan penguatan kelembagaan pelaksana reformasi birokrasi di tingkat nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;

10. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL.

Pasal 1
Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
       a. Ketua : Wakil Presiden
       b. Anggota :

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
8. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A. (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden).


(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertJ kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:

a. Menetapkan acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yg baik sebagai landasan pelaksanaan RB nasional;
b. Menetapkan kebijakan, strategi, dan standar2 bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar2r bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;
d. Menetapkan program-program unggulan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. Membentuk dan menetapkan Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);
f. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugasnya;
g. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
b. A.nggota :

1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet.

(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Ketua KomitePengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2025;
b. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
c. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan {stakeholders);
e. Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
f. Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
g. Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
h. Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasiona l kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).

Pasal 4
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada anggaran Sekretariat Kantor Wakil Presiden.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

SELAMAT DATANG DI BLOG RUSLAN

Requirements

Related articles

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...