Restrukturisasi Program dan Kegiatan Departemen Pendidikan Nasional
-
Restrukturisasi Program dan Kegiatan Departemen Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan Nasional dipilih menjadi salah satu dari enam kementerian/lembaga yang menjadi pilot project untuk melakukan reformasi perencanaan dan penganggaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Nota Keuangan 2009 (Lampiran Pidato Presiden Agustus 2008) dan diperkuat dengan Surat Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas No: 0298/D.8/01/2009, tanggal 19 Januari 2009. Arsitektur restrukturisasi program dan kegiatan tersebut disajikan pada Gambar 6.1. Adapun landasan hukum dari restrukturisasi perencanaan dan penganggaran ini adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penyusunan Renstra 2010--2014 menjadi keharusan bagi setiap kementerian/ lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlanjutan program sekaligus memudahkan pimpinan baru dalam menjalankan tugas. Renstra juga merupakan persyaratan utama bagi upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi serta peningkatan kualitas output dan outcome dalam pemanfaatan APBN. Renstra akan menjadi acuan (guidance) pelaksanaan program dan kegiatan bagi setiap pimpinan unit kerja agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya semakin accountable.
Reformasi perencanaan dimaksudkan agar di dalam penyusunan Renstra tergambar secara jelas keterkaitan antara program, indikator kinerja, dan masukan (input) untuk setiap unit kerja. Reformasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk lebih memantapkan kembali penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) khususnya di Departemen Pendidikan Nasional sejak diberlakukannya undang-undang tentang penganggaran dan keuangan. Dalam reformasi perencanaan dan penganggaran ini setiap eselon I diharapkan menetapkan satu atau dua program, sedangkan eselon II dimungkinkan memiliki satu atau dua kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya. Program di setiap eselon I dan kegiatan di seluruh eselon II harus mencerminkan Program
Prioritas Nasional.
Melalui reformasi perencanaan dan penganggaran diharapkan diperoleh gambaran pembiayaan selama lima tahun mendatang. Pemerintah dapat menjamin penyediaan anggaran selama lima tahun mendatang. Penyusunan Renstra juga memperhatikan kemampuan fiskal untuk memenuhi amanat undang-undang bahwa Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN. Renstra 2010-2014 ini disusun dengan menggunakan berbagai asumsi pertumbuhan ekonomi, serta kombinasi pendekatan bottom up dan top down dengan keterlibatan seluruh Eselon I dan Eselon II dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Pendekatan top down mengandung makna bahwa perencanaan ini memperhatikan pula ketersediaan anggaran sesuai dengan estimasi APBN. Dari sisi pelaksanaan, pendekatan bottom up dilakukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan pendanaan guna mewujudkan kondisi ideal.
Dengan demikian akan tampak kesenjangan antara pendanaan minimal 20% APBN dengan kondisi ideal. Tantangan pemerintah adalah bagaimana memperkecil kesenjangan dalam arti penyediaan anggaran menuju kondisi ideal. Setelah
tersusunnya Renstra ini, setiap unit utama harus menerjemahkannya ke dalam rencana tahunan yang terukur.
-
Pembagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, otonomi, dan desentralisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan respon terhadap tuntutan reformasi di bidang pendidikan.
Sejalan dengan prinsip desentralisasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
UU Sisdiknas menetapkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pendidikan nasional. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
-
Program dan Kegiatan Pokok Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010--2014
Jika mengacu kepada restrukturisasi program dan kegiatan tersebut, Depdiknas telah menyusun program pembangunan pendidikan yang dihubungkan dengan tujuan yang akan dicapai pada tahun 2014. Tujuan dan sasaran Depdiknas 2010-2014 akan dicapai melalui Delapan Program Pembangunan Pendidikan yaitu:
(1) Program Pendidikan Nonformal dan Informal;
(2) Program Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah;
(3) Program Pendidikan Tinggi;
(4) Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
(5) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Depdiknas;
(6) Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Depdiknas;
(7)Program Penelitian dan pengembangan Depdiknas; dan
(8) Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Depdiknas.
Sumber: Renstra Kemendiknas