Lingkungan Pengendalian

Kepemimpinan yang kondusif

Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:

  1. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
  2. menerapkan manajemen berbasis kinerja.
  3. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP. Read more...
Unsur Pengendalian Intern
Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko atas 'Kebangkrutan Pemda'

    Banda Aceh, Kompas - Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut. (Cetak.Kompas.com, 29 Maret 2011).

    Read more...

Kolom

free web site traffic and promotion

Login Form

Google Search

Loading

Perubahan kedua Undang-Undang Pemerintahan Daerah (9)

Pasal 235

(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat

diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 236A

Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 236B

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 236C

Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama

18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 239A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 Salinan sesuai dengan aslinya

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 26 Ayat (1) Huruf b

Yang dimaksud dengan instansi vertikal di daerah dalam huruf b ini adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.

 

Tanah di Jatisrono dengan Lokasi Strategis dijual tanpa perantara

 
Info nutrisi sehat via mobile phones

Penting bagi Anda dan keluarga tercinta

 

Browse this website in:

SELAMAT DATANG DI BLOG RUSLAN

Requirements

Kegiatan Pengendalian

Gambaru (bukan gambar unik)

Iseng-iseng searching gambaru..eh dapetnya gambar unik, bukan ini yang saya cari. Judul Artikel Japanesse Gambaru yang ditulis oleh © Joseph S. Spence, Sr., pada tanggal 16 agustus 2009 di ezinearticles.com ini kembali ramai dibicarakan orang pasca musibah gempa dan tsunami di Sendai Jepang, Jumat, 11 Maret 2011.

Read more...
Informasi dan komunikasi

Whistle Blower

Whistle blower's System yang dikembangkan oleh KPK, sudah diatur juga bagi aparatur internal masing-masing instansi pemerintah. Perhatikan pada daftar uji PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut:

  • Pegawai mengetahui adanya saluran komunikasi informal atau terpisah yang bisa berfungsi apabila jalur informasi normal gagal digunakan.
  • Pegawai mengetahui adanya jaminan tidak akan ada tindakan ‘balas dendam’ (reprisal) jika melaporkan informasi yang negatif, perilaku yang tidak benar, atau penyimpangan.

Jadi tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Daftar Uji Selengkapnya dapat dilihat pada  link berikut ini.

Pemantauan

Inpres 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Instruksi Kepada: Menteri Kabinet Indonesi Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.

Read more...