|
Gebrakan Bappenas yg dimaksud adl restrukturisasi program K/L sebagai wujud Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi (KIS) terkait penyusunan RPJMN 2010-2014. Pada penyusunan RPJMN 2010-2014 lalu, Bappenas melakukan restrukturisasi program dan kegiatan pada Kementerian dan lembaga. Gebrakan ini dilakukan setelah mengevaluasi perencanaan pada RPJMN periode sebelumnya, yang masih mengandung berbagai masalah, yaitu : - Program hanya berdasarkan input base, bukan berorientasi pada output.
- Program digunakan oleh beberapa K/L. Program yang digunakan oleh beberapa K/L dilaksanakan tanpa pembagian kerja dan indikator yang jelas sehingga tidak dapat diukur pencapaian dan akuntabilitas kinerja program.
- Program memiliki tingkatan yang sama atau lebih rendah dibanding kegiatan. Pendefinisian program terlalu sempit sehingga kinerja program (outcomes) sama dengan atau lebih rendah dari kinerja kegiatan (output).
- Selain itu Program memiliki tingkat kinerja yang terlalu luas Pendefinisian tingkat kinerja program terlalu luas yang tidak dalam tataran hasil (outcome) namun lebih pada tataran dampak (impact), sehingga tidak dapat dijelaskan oleh pencapaian kinerja kegiatan kegiatannya (output).
- Program tidak terkait langsung dengan kegiatannya
- Program (administratif msh bercampur dg teknis
- Program generik (internal) bercampur dg prog eksternal
Singkat cerita dari restrukturisasi ini, Kementerian sangat dibatasi dalam penyusunan program2nya, bahkan untuk LPNK (dulu LPND) hanya diperkenankan menggunakan 1 program teknis...lhoh?? Kalo program apalagi kegiatan sdh dipatok...kenapa tdk dibikinkan Visi dan Misi sekalian saja...
Kita lihat Sistem Akuntabilitas sebelumnya (SAKIP) sesuai Inpres 7 tahun 1999 tgl 15 Juni 1999 (periode Habibie), disebutkan: - Kepala LAN ditugaskan untuk membuat pedoman penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah dan memberikan bantuan teknis dan penyuluhan tentang pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Kepala BPKP melakukan evaluasi terhadap pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan salinannya kepada Kepala Lembaga Adrninistrasi Negara.
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Pada masa Megawati Deputi Akuntabilitas di BPKP dihapus, sehingga peran evaluasi lebih dominan di Menpan. |
|
|
|
Kata integritas sudah pastinya sudah sering kita dengar maupun kita baca. pengertian dari kata integritas/integrity dalam wikipedia adalah Integrity is a concept of consistency of actions, values, methods, measures, principles, expectations and outcomes. In western ethics, integrity is regarded as the quality of having anintuitive sense of honesty and truthfulness in regard to the motivations for one's actions.[citation needed] Integrity can be regarded as the opposite of hypocrisy, in that it regards internal consistency as a virtue, and suggests that parties holding apparently conflicting values should account for the discrepancy or alter their beliefs. The word "integrity" stems from the Latin adjective integer (whole, complete). In this context, integrity is the inner sense of "wholeness" deriving from qualities such as honesty and consistency of character. As such, one may judge that others "have integrity" to the extent that one judges whether they behave according to the values, beliefs and principles they claim to hold. A value system's abstraction depth and range of applicable interaction may also function as significant factors in identifying integrity due to their congruence or lack of congruence withempirical observation. Such a value system may evolve over time while retaining integrity if those who espouse the values account for and resolve inconsistencies. Ayn Rand considered that integrity "does not consist of loyalty to one's subjective whims, but of loyalty to rational principles". |
|
|
|
Remunerasi atau pemberian dana tunjungan khusus diperlukan guna meningkatkan produktivitas dan kinerja pada badan instansi pemerintahan. Pemberian Remunerasi dapat dilaksanakan terhadap instansi yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi. Tabel Remunerasi beberapa lembaga dapat dilihat sebagai berikut: |
|
|